Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP Covid 19

Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, tersangka tersebut telah mencari keuntungan pribadi dan merugikan kas negara

10 Januari 2023, 11:09 WIB

JURNAL HARIANKOTA, NGANJUK – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Dana Bantuan Operasional Pondok Pesantren pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Nganjuk.

Penggeledahan dilakukan Petugas di rumah tersangka MS (43) Staf Departemen Agama Kabupaten Nganjuk, Senin (9/1/2022) Pukul 15.00 WIB.

Tim Kejaksaan Investigasi yang ditunjuk atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk tanggal 09 Januari 2023: PRINT-01/M.5.31/Fd.1/01/2023 Tersangka MS (43) di Desa Watudandang Kabupaten Nganjuk Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk menyita barang bukti berupa alat elektronik dan dokumen lain milik tersangka.

Korupsi Dana BOP Ponpes, Pegawai Kemenag Nganjuk Ditahan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk Dicky Andie Firmansyah mengatakan, Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 3/PenPid.B-GLD/2023/PN Njk tanggal 9 Januari 2023 tentang Perizinan Penggeledahan.

Barang-barang yang disita tim penyidik ​​kejaksaan akan dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi penyaluran dana bantuan pesantren di Kabupaten Nganjuk pada masa pandemi Covid-19 2020.

Sebelumnya, “berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, tersangka tersebut telah mencari keuntungan pribadi dan merugikan kas negara dengan total kurang lebih 700 juta. Fakta ini masih dalam penyelidikan,” jelas Dicky.

Ikut Partisipasi Puncak Hakordia 2022, LPEI Dukung Gerakan Anti Korupsi

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 (1) Pasal 18 UU No 31 Tahun 2019 diubah dan ditambah dengan UU No 2019. Subsider Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 2019 telah diubah dan ditambah dengan UU No. 13. Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik ​​telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, pengurus pondok pesantren dan pengurus TPQ serta beberapa saksi terkait perilaku tersangka. *(gs)

Berita Lainnya

Berita Terkini