Kejari Nganjuk Lakukan Ekspos RJ Bersama JAM Pidum

Persetujuan RJ perkara penadahan tersebut diperoleh Kejaksaan Negeri Nganjuk setelah dilakukan expose atau pemaparan perkara

13 Desember 2022, 21:50 WIB

“Ini keempat kalinya kami melakukan upaya Restorative Justice, sehingga kami akan terus mengupayakan penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan hati nurani sesuai arahan Jaksa Agung,” terangnya.

Diketahui, kasus Penadahan tersebut terjadi bermula pada hari Sabtu, 1 Oktober 2022, Sdr. Winarto alias Kancil meminta tolong kepada tersangka Damiaji menjualkan 1 unit kendaran sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah tanpa dilengkapi dengan surat tanda bukti kepemilikan.

Karena tersangka Damiaji membutuhkan uang untuk biaya berobat membuatnya tertarik dan menjualkan sepeda motor tersebut kepada tersangka Warsito seharga Rp. 1.900.000,- dimana tersangka Damiaji mendapatkan keuntungan sebesar 200 ribu rupiah yang digunakan untuk biaya berobat.

Tuntutan Perkembangan Zaman, Mahfud MD: Hukum Harus Menyesuaikan Keadaan

Kasus Penadahan tersebut terjadi, pada hari Minggu 2 Oktober 2022 Tersangka Warsito menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka Ali Ridho dengan harga Rp. 2.700.000,- dimana tersangka Warsito mendapat keuntungan sebesar Rp. 800.000,- yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di mana tersangka Warsito memiliki 2 orang anak yang masih kecil-kecil.

Selanjutnya, oleh tersangka Ali Ridho sepeda motor tersebut dijual melalui media sosial facebook yang ditawarkan dengan harga Rp. 3.200.000,- namun belum sampai terjual.

Tersangka Ali ridho ditangkap oleh anggota polisi Polsek Rejoso karena melakukan Tindak Pidana Penadahan dan kemudian dikembangkan berhasil menangkap tersangka Warsito serta tersangka Damiaji.

Kota Malang Terima Penghargaan Peduli HAM 2022

Diketahui sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah yang dijual belikan oleh para tersangka tersebut merupakan milik korban Junadi yang hilang karena dicuri, namun barang bukti tersebut dapat kembali sepenuhnya kepada korban Junadi.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Bagus Priyo Ayudo, SH., MH menambahkan, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat dengan menggunakan pendekatan hati nurani.

“Ketika saling dipertemukan para pihak antara tersangka dan korban telah saling memaafkan hingga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban serta keluarga korban,” paparnya.

Ikut Partisipasi Puncak Hakordia 2022, LPEI Dukung Gerakan Anti Korupsi

Kemudian, Kajari Nganjuk menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara atas nama 3 tersangka Damiaji, Ali Ridho, dan Warsito.(AG)

Berita Lainnya

Berita Terkini