Kejari Nganjuk Lakukan Ekspos RJ Bersama JAM Pidum

Persetujuan RJ perkara penadahan tersebut diperoleh Kejaksaan Negeri Nganjuk setelah dilakukan expose atau pemaparan perkara

13 Desember 2022, 21:50 WIB

JURNAL HARIANKOTA, NGANJUK – Kejari Nganjuk kembali melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif terkait perkara Penadahan yang dilakukan oleh tersangka Damiaji, Ali Ridho, dan Warsito dengan korban Junadi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH didampingi Wakajati dan Aspidum menghadiri langsung pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, ikut mendampingi dalam pemaparan dimaksud Kasi Pidum Bagus Priyo Ayudo bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Ratrieka Yuliana, Liya Listiana dan Halim Irmanda.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur Tindak Pidana Oharda Kejaksaan Agung menyetujui penyelesaian 3 perkara pidana yang ditangani melalui Restorative Justice (RJ).

Berkekuatan Hukum Tetap, Sabu 213,25 Gram Dimusnahkan Kejari Sukoharjo Bersama Barang Bukti Lainnya

Persetujuan RJ perkara penadahan tersebut diperoleh Kejaksaan Negeri Nganjuk setelah dilakukan expose atau pemaparan perkara melalui vicon pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH didampingi Wakajati dan Aspidum menghadiri langsung pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth.

Ikut mendampingi dalam pemaparan dimaksud Kasi Pidum Bagus Priyo Ayudo bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Ratrieka Yuliana, Liya Listiana dan Halim Irmanda.

Polri Pastikan Perusuh Diluar Stadion Kanjuruhan Malang Bakal Diproses Hukum

Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nganjuk, Liya Listiana, SH., MH mengungkapkan, RJ diberikan kepada para tersangka tersebut karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Selain itu, korban telah memaafkan perbuatan para Tersangka terhadap korban Junadi, dan masing masing Tersangka telah bersepakat mengganti uang kerugian sebesar 1 juta rupiah. Sehingga, hal itu yang menjadi alasan pihak Kejari Nganjuk untuk menghentikan penuntutan atau tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

Masih menurut Liya Listiana, SH., MH dalam kurun waktu 2022 ini Kejari Nganjuk sudah keempat (4) kalinya melakukan upaya Restorative Justice yang telah disetujui oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.

Terjerat Perkara Hukum, Pria di Bantul Terpaksa Menikah di Kantor Polisi

Berita Lainnya

Berita Terkini