JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Aksi unjuk rasa menuntut pertanggungjawaban Kepala Desa (Kades) Godog, Polokarto, Sukoharjo, atas pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan dilakukan warga di balai desa setempat pada, Rabu (5/7/2023).
Mereka menuntut Kades Agus Adhi Setiawan, mundur dari jabatannya jika tidak mampu mengemban amanah, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Warga datang memasuki halaman balai desa sambil membentangkan kertas karton dengan tulisan, “Rakyat Godog Menuntut Kepala Desa Nggak Pernah Kantoran, Rakyat Menuntut Kepala Desa Godog Harus Turun!!!, serta Rakyat Godog Bersatu”.
“Warga menuntut transparansi pengelolaan keuangan. Ini merupakan kali kedua warga mempersoalkan kinerja Kades. Sebelumnya pada 2021 pernah dilaporkan ke Kejari Sukoharjo terkait dugaan korupsi dana desa sekira Rp200 juta,” kata Huda selaku koordinator aksi demo.
Soal ketidakberesan kinerja Kades tersebut, salah satunya disebutkan dalam pembangunan jalan aspal di Kampung Tulakan pada 2021 lalu. Pemborongnya tidak dibayar hingga empat bulan lamanya, padahal pekerjaan sudah selesai.
“Tadi seperti yang disampaikan Pak Camat, bahwa Kades Godog ini sebelumnya atas ketidakmampuannya dalam bekerja sudah dilakukan pembinaan. Kali ini diulangi lagi dan sudah di ultimatum akan dilakukan pembinaan untuk kali terakhir,” ujarnya.
Pengamat CNI Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan TPPU Rp300 T di Kemenkeu
Warga pun mendesak dengan memberi ultimatum kepada Kades agar menyelesaikan persoalan sengkarut penggunaan dana desa tersebut dalam tempo 1 x 24 jam. Namun oleh pihak Kades menawar untuk menyelesaikan dalam waktu 10 hari dan langsung ditolak warga.
Sempat terjadi ketegangan antara warga, BPD, dengan Kades beserta perangkatnya saat dialog yang dipandu oleh Camat Polokarto Heri Mulyadi. Ketua BPD Godog Edi Sumardi mengatakan dialog tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi penggunaan anggaran dana desa.
Ia menyebut berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, telah ditemukan sisa dana yang tidak terealisasi sebesar Rp318,415 juta. menurutnya ada pelanggaran karena beberapa poin tidak bisa direalisasikan sesuai dengan aturan.
Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP Covid 19