Pengamat CNI Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan TPPU Rp300 T di Kemenkeu

Pengamat mendesak aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menindaklanjuti

13 Maret 2023, 09:47 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SOLO – Pengamat Sosial Politik (Sospol) dari CNI Heru Cipto Nugroho atau Heru CN mendorong aparat penegak hukum merespon pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp300 Triliun di lingkaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jika TPPU itu benar adanya, maka perbuatan itu telah menciderai rasa keadilan rakyat, terutama bagi rakyat kecil yang taat membayar pajak,” kata Heru CN dalam keterangannya pada, Senin (13/3/2023).

Untuk membuktikan kebenaran informasi Menko Polhukam tersebut, ia pun mendesak aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menindaklanjuti.

LPEI Jalin Kerjasama dengan PPATK, Kawal Penerapan Kaidah Tata Kelola Perusahaan

“Sampai saat ini, sepertinya belum ada gerakan apapun. Kemana aparat penegak hukum?,” ujar Heru.

Pria asal Klaten yang juga politisi PAN dan di gadang-gadang maju dalam Pileg 2024 atau pemilihan kepala daerah itu berharap penegak hukum segera menyelidiki semua potensi penyimpangan, termasuk tindak pidananya.

“Penegak hukum harus cepat dan tegas menindak, termasuk potensi korupsi dan pencucian uang. Bukankah Menko Polhukam dalam keterangannya juga sudah menyampaikan bahwa kasus ini ranahnya penegak hukum,” tegasnya.

Polisi Amankan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Diduga Terlibat Penipuan Robot Trading ATG

Heru CN juga berpendapat, dengan dilakukannya penyelidikan atas kasus itu, setidaknya rakyat Indonesia bisa tahu bahwa penegakan hukum memang tidak tumpul ke atas seperti yang selama ini sering disuarakan jika menyangkut perkara yang melibatkan pejabat tinggi.

“Yang jelas kasus ini harus di selidiki secara serius, dan semua ikut melakukan pengawasan. Penyelidikannya harus transparan dan bertanggung jawab.Jangan sampai rakyat menilai bahwa kehebohan ini hanya pengalihan isu semata karena pemilu sudah dekat,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD usai bertemu dengan Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada, Sabtu (11/3/2023) kemarin, menyatakan bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak hanya terjadi Kemenkeu.

KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Perkara Korupsi ke TNI AU, Diantaranya dari Kasus Anas Urbaningrum

Transaksi tidak wajar yang di duga pencucian uang itu, menurut Mahfud terjadi juga di kementerian/lembaga (K/L) lain.

“Saya ingatkan dari sini, bahwa di kementerian lain kita juga punya data yang banyak tentang ini. Ini ada semua, orang-orang yang dekat dengan anda, dengan perusahaan anda, dan seterusnya,” kata Mahfud saat jumpa pers.

Adapun soal transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu, Mahfud menyampaikan bukan kewajiban Menkeu Sri Mulyani untuk menanganinya. Hal itu mestinya diusut oleh aparat penegak hukum.

Pimpinan Kampus Ilmu Hukum se-Indonesia Bahas Isu Strategis di UMM

Mahfud menegaskan dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu bukanlah korupsi, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(Sapto)

Berita Lainnya