Dirut BTM Dijadikan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Kaltara, Polisi Dinilai Salah Kaprah

Oleh polisi, H. Ahmad dianggap penambang illegal karena tidak memiliki IUJP atau Izin Usaha Jasa Pertambangan

12 April 2023, 20:51 WIB

Merujuk pada UU Minerba. Izin usaha yang berlaku untuk penambangan emas adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Jadi jelas, jika dikaitkan dengan peraturan maka PT. BTM dapat melakukan kegiatan penambangan di wilayah tersebut karena telah memiliki IUP. Sehingga menurut kami sangat salah kaprah jika penyidik mengatakan saudari N terlibat dalam praktik penambangan illegal,” tegas Hendrik.

“Kalaupun dikaitkan dengan IUJP, izin tersebut adalah kewajiban yang harus dimiliki oleh kontraktor tambang. Tapi untuk pemilik IUP jelas tidak membutuhkan IUJP,” sambungnya.

Diduga Langgar UU Ciptaker Minerba, Pengelola Tambang di Polokarto Akhirnya jadi Tersangka

Oleh karenanya, ditegaskan Hendrik, pemilik IUP sudah pasti jelas dapat melakukan aktivitas tambang tanpa perlu adanya IUJP.

“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah merupakan pidana jika pemilik
IUP memberikan perintah kepada seseorang yang tidak memiliki IUJP,” ujarnya.

Jika berdasarkan teori hukum pidana tentu saja tidak merupakan perbuatan
pidana. Apalagi jika ditarik sebagai perannya yang memberikan perintah atau turut serta melakukan tindak pidana.

Bupati Sukoharjo Tutup Tambang Galian C Ilegal, Sebut Ada Keterlibatan Tokoh

“Tidak adanya meeting of mind atau
kesamaan niat dalam melakukan tindak pidana illegal membuat saudari N
tidak dapat dikatakan sebagai pelaku tindak pidana penambangan illegal,” tandasnya.

Seperti diketahui, N dijemput paksa oleh Tim Ditkrimsus Polda Kaltara yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Kombes Pol Hendy Kurniawan pada, Kamis 6 April 2023.

Setelah dijemput, N langsung dibawa ke Mabes Polri Jakarta untuk diinterogasi atas dugaan keterlibatan kasus penambangan emas ilegal di Kaltara.

Diprotes Warga, Tambang Galian C Ilegal di Polokarto Sukoharjo Akhirnya Ditutup

“N diduga memiliki peran penting tentang adanya praktek illegal mining atau tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekatak, Bulungan, Kaltara,” kata Hendy, seperti dikutip pada, Jum’at 7 April 2023.

Penangkapan N sendiri disebutkan merupakan pengembangan Operasi Peti Kayan Tahun 2023 pada tanggal 22 Maret 2023. Dalih Tim Ditreskrimsus Polda Kaltara menjemput paksa, karena N sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, padahal oleh tim kuasa hukum sudah meminta penjadwalan ulang namun tidak mendapat respon.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini