Diduga Langgar UU Ciptaker Minerba, Pengelola Tambang di Polokarto Akhirnya jadi Tersangka

Aktivitas penambangan yang telah dilakukan oleh tersangka dikategorikan merupakan pelanggaran karena belum berizin

12 Februari 2023, 18:04 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Satreskrim Polres Sukoharjo akhirnya menetapkan pengelola tambang galian C di Dukuh Krandon, Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, jadi tersangka.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pengelola tambang dengan inisial G (45) warga Jumantono, Karanganyar, dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat dikonfirmasi, bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara penambangan tanah galian C ilegal yang berlokasi di Genengsari, Polokarto.

Bupati Sukoharjo Tutup Tambang Galian C Ilegal, Sebut Ada Keterlibatan Tokoh

“Kami telah mendapat penjelasan dari ESDM, (penambangan galian C) yang di Polokarto itu baru mengantongi izin eksplorasi. Artinya, belum boleh melakukan aktivitas penambangan, produksi, termasuk belum boleh menjual hasilnya,” kata Kapolres saat ditemui, Sabtu (11/2/2023) malam.

Kapolres menegaskan, aktivitas penambangan yang telah dilakukan oleh tersangka di lokasi tersebut, dikategorikan merupakan pelanggaran karena belum berizin.

“Izinnya belum keluar, berarti aktivitasnya itu ilegal. Maka kami sudah menetapkan satu orang (G-Red) sebagai tersangka yakni, pengelolanya,” ungkap Wahyu.

Pasca Bocah Tenggelam di Kubangan Galian C, Polres Sukoharjo Didesak Usut Dugaan Pelanggaran SOP Tambang

Dalam kasus ini, G dijerat dengan sangkaan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 160 ayat (2) UU Cipta Kerja Minerba. Jika terbukti bersalah, diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sementara tentang barang bukti yang diamankan diantaranya berupa alat berat yang digunakan sebagai sarana mengeruk tanah galian C, Kapolres menyatakan, saat ini status masih ditahan.

“Alat berat masih ditahan, tapi dari pengacaranya (tersangka), kemarin minta izin untuk pinjam pakai. Alasannya karena alat berat itu disewa dari pihak ketiga sehingga kalau nganggur, tetap menanggung biaya sewanya,” ujar Wahyu.

Geger Tambang Galian C di Polokarto Sukoharjo, Massa Hadang Alat Berat

Namun begitu, jika nanti izin pinjam pakai alat berat tersebut dikabulkan, maka ketika tersangka menjalani persidangan dan majelis hakim meminta alat berat itu di hadirkan, maka akan dibawa lagi.

“Yang jelas proses hukum kasus ini lanjut terus. Nanti kalau ada perkembangan kami infokan lagi,” pungkas Kapolres.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini