JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO– Tindakan tegas berupa penyegelan dengan pita Perda Line Satpol PP dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, terhadap aktivitas penambangan galian C ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Tawangsari dan Bulu.
Hal itu dilakukan saat Bupati bersama Forkopimda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang galian C ilegal pada, Kamis (12/1/2023).
Hanya saja, saat bupati dan rombongan tiba dilokasi, aktivitas penambangan sudah berhenti. Didapati sejumlah operator alat berat yang sudah menghentikan aktivitasnya di tempat tersebut.
Bakal Dibangun Tahun Ini, Gapura Megah Batas Kota di Kartasura
Diketahui, salah satu tambang galian C yang ada di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu itu tidak memiliki izin alias ilegal. Bupati sangat menyayangkan aktivitas itu, bahkan disinyalir ada salah satu tokoh masyarakat yang terlibat.
“Galian C ini belum berizin bahkan ada tokoh yang ikut di dalam sini. Ini sangat kami sayangkan karena jelas merugikan masyarakat. Jalan rusak, kenyamanan dan ketenangan masyarakat terganggu dengan lalu lalang truk, belum lagi masalah kesehatan,” tegas Bupati.
Menurut Etik, penambangan galian C ilegal dalam cuaca ekstrem saat ini bisa mengakibatkan tanah longsor dan berdampak pada masyarakat luas.
Hormati Keputusan, Arema FC Serahkan Penjadwalan Ulang Laga Lawan Borneo FC pada PT LIB
“Padahal, pelaku galian C ini mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi. Silahkan mencari rejeki tetapi bantu pemerintah juga sehingga tidak merugikan kepentingan umum. Karena kenyataannya jalan rusak dan pemerintah yang harus memperbaiki,” tandas bupati.
Diakui bupati, perizinan galian C bukan menjadi wilayah dan ranah pemerintah daerah. Kewenangannya ada di pemerintah provinsi. Namun begitu, ia mengingatkan bagi warga Sukoharjo yang ingin jual beli tanah dengan para pelaku galian C, agar lapor RT, RW, dan Lurah/ Kades.
“Sehingga ada koordinasi, karena kenyataannya setiap kali ada laporan masuk terkait galian C dan saya bertanya ke bawah, tidak tahu karena tidak ada laporan,” ujar Etik.