JURNAL HARIANKOTA, SOLO – Geger Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali terjadi, kali ini GKR Timoer Rumbai dilaporkan ke Polresta Surakarta atas dugaan penganiayaan terhadap sentono dalem, KRA Christophorus Adityas Suryo Admojo Nagoro.
Penganiayaan yang diduga dilakukan salah satu putri keraton itu terjadi didalam kawasan keraton pada, Sabtu (17/12/2022) malam, sekira pukul 21.00 WIB pasca hilangnya beberapa barang milik keraton.
Hal itu disampaikan Agung Susilo selaku kuasa hukum korban (KRA Christophorus Adityas Suryo Admojo Nagoro-Red), usai membuat laporan ke Polresta Surakarta. Dimana sebelumnya terlebih dulu melakukan visum di RS Kasih Ibu Solo.
Polres Sukoharjo Amankan Seorang Pemuda di Kartasura, Tega Menembak 2 Bocah Gunakan Airsoft Gun
“Kronologi kejadian penganiayaan bermula adanya kejadian hilangnya beberapa barang milik keraton pada Sabtu (siang) kemarin. Lalu pada malam harinya semua akses ke keraton ditutup,” papar Susilo pada, Minggu (18/12/2022).
Menurutnya, pasca kabar hilangnya beberapa barang milik keraton itu, rombongan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo yang dipimpin oleh GKR Wandansari atau Gusti Moeng dan GKR Timoer Rumbai, berusaha masuk ke dalam keraton.
“Korban yang juga mendengar kabar pencurian barang milik keraton ini, kemudian merapat ke rombongan patwal mengantar Gusti Ratu, untuk selanjutnya pulang ke keraton setelah sempat pergi sebentar,” tuturnya.
Polres Sukoharjo Ringkus 2 Preman DPO Penganiaya Penjaga Warung di Kartasura
Korban kemudian mengecek lokasi di depan Sasono Nalendra dan Keputren, di sana korban melihat ada rombongan LDA Keraton Solo yang dipimpin Gusti Moeng sekira pukul 18.00 WIB.
“Kurang lebih pukul 21.00 WIB, korban bertemu dengan GKR Timoer Rumbai beserta rombongannya. Korban yang berusaha mengingatkan rombongan GKR Timoer agar keluar dan menutup pintu besar menuju Jolotundo justru diteriaki,” paparnya.
Saat bertemu GKR Timoer beserta rombongannya itulah, penganiayaan terjadi. Korban sempat didorong dan ditampar pipinya sebelah kiri oleh GKR Timoer disertai ucapan kalimat-kalimat intimidasi.
Aniaya Tetangga Sendiri, Seorang Anggota Perguruan Silat di Sukoharjo Jadi Buronan Polisi
“Saat ini, korban sudah membuat aduan ke polisi dengan bukti penerimaan pengaduan nomor: STB/920/XII/2022/ Reskrim. Kami akan tetap mengawal kasus ini dan akan melanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkas Susilo. (Sapto)