Polres Sukoharjo Amankan Seorang Pemuda di Kartasura, Tega Menembak 2 Bocah Gunakan Airsoft Gun

Tersangka ditangkap setelah orang tua kedua bocah tersebut melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo

28 November 2022, 20:14 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Seorang pemuda di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) digelandang polisi lantaran telah menembak 2 bocah siswa SD menggunakan airsoft gun.

Akibat perbuatannya, dua bocah umur sekira 9 tahun itu, mengalami luka-luka akibat ditembak menggunakan airsoft gun.

Informasi yang didapat, tersangka ditangkap setelah orang tua kedua bocah tersebut melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo.

Kapolres Malang Kunjungi Anak Korban Perundungan, Berikan Santunan dan Motivasi untuk Kesembuhan Korban

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria di Kartasura berinisial GP (20), tersangka pelaku penembakan menggunakan airsoft gun.

“Sebagai informasi awal. Memang betul, (ada laporan penembakan menggunakan airsoft gun dengan korban 2 anak), saat ini masih dalam lidik anggota di lapangan,” kata Kapolres, Senin (28/11/2022).

Menurut Kapolres, peristiwa penembakan bermula ada anak-anak yang pulang dari sekolah, pada Kamis 24 Nopember 2022 lalu. Mereka melewati sebuah rumah yang kebetulan memelihara anjing.

Berkekuatan Hukum Tetap, Sabu 213,25 Gram Dimusnahkan Kejari Sukoharjo Bersama Barang Bukti Lainnya

“Anak-anak ini kemudian menggoda anjing tersebut. Dan, rupanya ada seorang pemuda yang tinggal disekitar rumah itu merasa terganggu dengan gonggongan anjing yang di goda anak-anak ini,” terang Kapolres.

Emosi atas perbuatan anak-anak yang menggoda anjing, sang pemuda yang dalam KTP tercatat sebagai warga Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar itu, melampiaskan dengan menembakkan airsoft gun hingga mengenai dua anak.

“Dari tembakan itu, dua orang anak mengalami luka-luka memar di bagian perut dan tangan,” ungkap Kapolres.

Polres Sukoharjo Ringkus 2 Preman DPO Penganiaya Penjaga Warung di Kartasura

Oleh petugas, tersangka pelaku langsung diamankan berikut barang bukti airsoft gun beserta peluru berbahan plastik yang digunakan menembak. Penangkapan dilakukan tak berselang lama setelah orang tua korban melapor.

“Kasus ini masuk penganiayaan dengan tersangka terancam Pasal 351 KUH Pidana dan UU perlindungan anak. Saat ini masih kami kembangkan kasusnya,” tandas Wahyu***

Berita Lainnya

Berita Terkini