Polres Sukoharjo Ringkus 2 Preman DPO Penganiaya Penjaga Warung di Kartasura

Menurut keterangan, dua tersangka ini mengaku sakit hati dan dendam masalah uang keamanan lapak tempat berjualan

22 November 2022, 21:19 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Buron hampir satu tahun, dua pelaku premanisme disertai penganiayaan terhadap seorang penjaga warung di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kartasura bekerjasama dengan Reskrim Polres Sukoharjo.

Identitas dua pelaku premanisme itu masing-masing, JAP alias Minthi (39) warga Dregan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, dan R alias Kenyung (34) warga Geduran, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo. Mereka ditangkap dari tempat persembunyiannya.

“Jadi, kejadiannya sudah hampir 1 tahun lalu, tepatnya pada, Jum’at, 24 Desember 2021. TKP-nya di Food Truck (rumah makan) Jalan Garuda Mas, Pabelan, Kartasura,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta di Mapolsek Kartasura, Selasa (22/11/2022) sore.

Cetak Uang Palsu, 2 Tersangka Diamankan Polres Garut

Kronologi kejadian, dituturkan Kapolres, bermula saat dua tersangka mendatangi TKP meminta uang keamanan terhadap korban bernama Rismanto (28), warga Kebumen yang merantau bekerja di Kartasura, Sukoharjo. Korban sendiri hanya seorang penjaga warung yang didatangi para pelaku.

“Saat itu, korban sedang tidur tiba-tiba pintu kamarnya di dobrak oleh dua pelaku yang langsung masuk melakukan penganiayaan berupa pemukulan hingga menendang korban,” papar Kapolres.

Pukulan dua tersangka pelaku itu dilakukan berulang kali hingga korban mengalami luka pada bagian wajah dan dada. Korban saat itu hanya berupaya bertahan menangkis serangan dari kedua tersangka.

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Bareskrim Amankan 2 Tersangka Asal Iran

“Salah satu tersangka, yakni JAP alias Minthi juga membawa senjata tajam berupa sebilah golok yang langsung digunakan membacok kearah kepala korban, sedangkan tersangka RS alias Kenyung ikut memukul menggunakan lampu neon panjang hingga pecah berkeping-keping,” ungkap Kapolres.

Akibat serangan menggunakan golok dan lampu neon itu, korban mengalami luka-luka pada bagian kepala harus mendapat lima jahitan, bibir bawah memar, telapak tangan luka gores, serta jidat luka memar dan bengkak.

“Setelah mendapat pengobatan, korban yang merasa tidak memiliki persoalan dengan 2 pelaku ini, kemudian melapor ke Polsek Kartasura yang langsung direspon dengan penyelidikan,” ungkap Wahyu.

Berdalih Bela Kakak, Seorang Pemuda di Sukoharjo Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Berita Lainnya

Berita Terkini