Aniaya Tetangga Sendiri, Seorang Anggota Perguruan Silat di Sukoharjo Jadi Buronan Polisi

Kasus penganiayaan sesama anggota perguruan silat tersebut terjadi di sebuah Gazebo tak jauh dari rumah korban dan tersangka

28 September 2022, 16:53 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Polsek Gatak, Polres Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), saat ini tengah memburu seorang warga anggota salah satu perguruan silat atas dugaan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan seorang korban luka-luka terkena sabetan senjata tajam.

Tersangka pelaku berinisial W (30) warga Dukuh Karang Ijo, Blimbing, Gatak, Sukoharjo, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam kasus ini, korban penganiayaan berinisial ZPP (21), beralamat di dukuh yang sama dengan tersangka. Mereka bertetangga juga sama-sama satu perguruan silat.

BPKB Elektronik Bakal Diterapkan, Begini Penjelasan Korlantas Polri

Kapolsek Gatak, AKP Tugiyo mengatakan, semula kasus ini berupa pengaduan mengingat tersangka sudah diketahui identitas dan rumah tinggalnya. Namun saat akan dilakukan pemeriksaan, tersangka melarikan diri dari rumah tinggalnya.

“Saat ini, anggota Reskrim sudah kami perintahkan untuk melakukan penyelidikan mencari keberadaan tersangka. Kasus ini pasti akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek saat ditemui, Rabu (28/9/2022).

Dituturkan Kapolsek, kasus penganiayaan sesama anggota perguruan silat tersebut terjadi pada, Minggu (25/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB di sebuah Gazebo tak jauh dari rumah korban dan tersangka. Korban dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh bongkar muatan pasir.

Imbas Kasus Ferdy Sambo, Kapolres Jakarta Selatan Resmi Diganti Pejabat Baru

“Saat itu, korban datang ke Gazebo setelah selesai bekerja ingin mengambil sepeda motornya untuk pulang ke rumah. Namun sepeda motor rupanya tengah dipakai temannya, kemudian korban menelepon minta temannya itu segera datang untuk menjemputnya,” kata Kapolsek mengutip keterangan korban.

Diduga suara korban saat menelepon itu mengganggu tersangka yang tengah tidur di Gazebo, hingga kemudian terbangun dan langsung memukuli korban menggunakan tangan kosong. Tak puas dengan tangan kosong, tersangka mengambil senjata tajam (sajam) diduga sejenis pedang yang tersimpan di Gazebo itu.

“Senjata tajam lalu diayunkan ke arah punggung korban namun oleh korban berhasil ditepis dengan tangan hingga jari kelingkingnya terluka. Jadi tidak ada motif dalam kejadian ini, intinya tersangka ini merasa tidurnya terganggu,” jelasnya.

Dinilai Tak Menghormati Hari Peringatan G30S PKI, Event Boyolali Festival 2022 Diprotes Warga

Berita Lainnya

Berita Terkini