Bawa Lari Anak Bawah Umur, Pemuda Pengangguran Diringkus Polres Sukoharjo

Tersangka mengakui perbuatannya telah membawa kabur korban serta mengajak korban berhubungan layaknya suami istri di tempat kosnya

10 Mei 2023, 22:35 WIB

JUNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Seorang pemuda pengangguran berinisial AW (19) diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo lantaran membawa lari dan menggauli anak bawah umur berinisial MY (16).

Tersangka yang merupakan warga Minapadi, Nusukan, Banjarsari, Solo itu, dilaporkan oleh orangtua korban, warga wilayah Baki, Sukoharjo. Dan tak butuh waktu lama kurang dari 24 jam berhasil diringkus.

Kapolres mengungkapkan, korban dibawa lari ke tempat kos tersangka di daerah Colomadu, Karanganyar pada, Selasa (9/5/2023) malam.

Dirut BTM Dijadikan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Kaltara, Polisi Dinilai Salah Kaprah

“Awal perkenalan tersangka dengan korban melalui media sosial Facebook sekira seminggu lalu. Kemudian tersangka ini mengajak berpacaran korban hingga akhirnya membawanya kabur,” kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (10/5/2023) sore.

Menurut Kapolres, semula korban berpamitan kepada orangtuanya untuk pergi ke toko kelontong membeli susu. Namun korban tidak kunjung pulang, sehingga menyebabkan orangtuanya khawatir.

“Orangtua korban kemudian menghubungi Call Center 110 untuk meminta bantuan dari pihak kepolisian,” papar Sigit.

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sukoharjo Tangkap 7 Tersangka Berikut Barang Bukti 109,83 Gram Sabu

Akhirnya setelah mendapati laporan itu, kepolisian dari Polsek Baki dan Bhabinkamtibmas secara cepat melakukan pencarian terhadap korban. Dan pada Selasa malam sekira pukul 23.30 WIB, kepolisian dibantu warga berhasil menemukan korban di daerah Colomadu Karanganyar.

Saat ditanya petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah membawa kabur korban serta mengajak korban berhubungan layaknya suami istri di tempat kosnya yang beralamatkan di Colomadu, Karanganyar.

Atas kejadian itu, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 332 KUH Pidana, mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau barangsiapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya.

Pemalsuan Merk Garam di Solo, 2 Tersangka Terancam Denda Rp2 Miliar

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandas Kapolres.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini