JURNAL HARIANKOTA, JAKARTA – Seolah tidak ada habisnya, PT Banyu Telaga Mas (PT BTM) diajukan permohonan PKPU untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya PT BTM selaku termohon PKPU telah diajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) oleh PT APM di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Permohonan PKPU pertama itu dengan Nomor Register Perkara: 37/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby, yang mana dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan permohonan PKPU PT APM dinyatakan ditolak.
Kini PT BTM menjalani babak baru dengan diajukannya permohonan PKPU yang kedua kali oleh seorang oknum berinisial AI selaku pemohon PKPU dalam Perkara Nomor: 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby.
Dirut BTM Dijadikan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Kaltara, Polisi Dinilai Salah Kaprah
Sebagaimana diketahui, PT BTM sendiri merupakan perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Sekatak, Bulungan, Kalimantan Utara, yang mana diduga menjadi target para mafia tambang untuk melancarkan aksinya melalui praktik Hostile Take Over (HTO).
Dilansir dari rilis Kantor Hukum GP Law Firm yang ditunjuk sebagai kuasa hukum PT BTM, bahwa praktik HTO merupakan cara konvensional yang biasa digunakan oleh mafia tambang. Lalu bagaimana praktiknya?
Salah satu praktik mafia tambang adalah melakukan upaya sedemikian rupa untuk mengambil alih perseroan pemilik sah pemegang IUP dengan menggunakan proses hukum yang seolah-olah legal melalui perjanjian-perjanjian yang dibuat. Tujuan akhirnya mengambil alih perseroan yang mempunyai IUP tersebut.
Status Masih Saksi Dugaan Tambang Emas Ilegal, Direktur PT BTM Dijemput Paksa Polda Kaltara
Dalam aksinya mafia tambang akan melakukan pendekatan kepada targetnya, biasanya pendekatan kepada pemegang saham mayoritas perseroan yang memiliki IUP dengan alih-alih menjadi bagian dalam manajemen perusahaan untuk memajukan kelangsungan usahanya.
Atau bisa juga dengan modus mengadakan perjanjian-perjanjian terkait kebutuhan perseroan, misalnya perjanjian tentang pekerjaan pengeboran lahan milik IUP perseroan, kerjasama pengolahan tambang, dan lain sebagainya.
Perjanjian itu dibuat sedemikian rupa sehingga perseroan yang memiliki IUP tersebut mempunyai kewajiban/utang atas perjanjian-perjanjian tersebut. Selanjutnya perseroan yang tidak dapat membayar kewajibannya akan dipaksa menjual sahamnya bahkan dipaksa melakukan akuisisi dengan perseroan lain.
Penyidik Polres Sukoharjo Limpahkan Berkas Tersangka Tambang Maut Polokarto ke Kejaksaan