JURNAL HARIANKOTA – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di pinggir Sungai Bengawan Solo, Dukuh Grantang RT 02/ RW 03, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) pada, 16 Juli 2022 lalu.
Korban diketahui bernama Alan Suryawan (28), warga Dukuh Gunung Kukusan RT 03/ RW 09, Desa Giriwarno, Kecamatan/ Kabupaten Wonogiri. Korban dianiaya hingga tewas di Wonogiri dan mayatnya dibuang ke sungai Bengawan Solo hingga ditemukan di Nguter, Sukoharjo.
“Keluarga korban curiga melihat kondisi mayat yang ada bekas luka-luka sehingga dilaporkan ke polisi. Dari hasil otopsi diketahui ada luka retak tulang tengkorak akibat pukulan benda tumpul,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Rabu (7/9/2022).
Temuan Mayat di Pinggir Bengawan Solo Sukoharjo, Keluarga di Wonogiri Menduga Korban Pembunuhan
Meskipun mayat korban ditemukan di sungai, namun, paru-paru korban tidak kemasukan air sebagaimana umumnya tanda tenggelam di sungai. Sehingga disimpulkan korban sudah meninggal sebelum dibuang ke sungai.
Dari penyelidikan yang dilakukan, rupanya korban telah tewas setelah dianiaya oleh tiga orang tersangka yakni, MTC (20) warga Giripurwo Wonogiri, TNC (23), warga Jendi Wonogiri, dan BS (25) warga Kerjo Karanganyar.
“Ketiga tersangka sudah berhasil kami amankan di Mapolres Sukoharjo dari lokasi yang berbeda-beda,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo.
Terusik Bau Busuk, Pemancing di Sukoharjo Kaget Temukan Mayat Lelaki di Bengawan Solo
Tentang kronologi kejadian, Kapolres menyampaikan bahwa semula, korban bersama beberapa temannya disebutkan telah membuat onar dalam sebuah acara musik di Perum Safira Dukuh Seneng RT 01/ RW 06, Kelurahan Giriwono, Wonogiri.
“Korban kemudian ditangkap dan dianiaya oleh para pelaku. Kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu (3/7/2022) pukul 01.00 WIB. Setelah itu korban dibuang di sungai Bengawan Solo dan ditemukan di wilayah Nguter Sukoharjo pada, 16 Juli 2022,” ungkap Kapolres.
Pada saat kejadian penganiayaan di sekitar Alas Kethu tak jauh dari lokasi acara itu, para pelaku yang juga menonton pentas musik dalam pengaruh minuman beralkohol.
Stop Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama, Kemenag Segera Tertibkan Regulasi
Selain menangkap tiga tersangka pelaku, sejumlah barang bukti juga turut diamankan, diantaranya tiga unit sepeda motor yang dijadikan sarana untuk membuang mayat korban, pecahan batu cor yang digunakan untuk memukul kepala korban, serta beberapa barang lainnya.
“Para tersangka pelaku mengakui perbuatannya. Untuk alasan membuang korban ke sungai, karena panik dan ingin menghilangkan jejak,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, tiga tersangka pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.(Sapto)