Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolri Berkomitmen Jaga Marwah

Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yakni Bharada E, Bripka RM, KM dan terakhir adalah Irjen Ferdy Sambo

10 Agustus 2022, 10:33 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mengawal penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sigit mengatakan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, dan dukungan dari masyarakat menjadi semangat Polri.

“Ini menjadi komitmen kami, komitmen Polri untuk betul-betul bisa menjaga marwah dan nama institusi Polri,” ucap Sigit dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022) malam, dilansir dari NTMC Polri.

Usut Tuntas Tewasnya Brigadir J, Kapolri Sudah Kantongi Nama Oknum Penghambat Penyelidikan

Sigit menilai dukungan masyarakat menjadi semangat Polri dalam membuat terang-benderang kasus penembakan Brigadir J, yang akhirnya berkembang menjadi kasus pembunuhan berencana.

Kapolri menyatakan, perhatian masyarakat terhadap kasus Brigadir J menjadi bukti cinta publik pada Korps Bhayangkara.

“Tentunya terima kasih, tadi disampaikan Pak Irwasum (Komjen Agung Budi Maryoto), sekali lagi, dukungan dari masyarakat, support dari masyarakat dalam memberikan semangat pada kami untuk mengungkap agar fakta ini menjadi terang-benderang,” ungkap Sigit.

Gaduh Penanganan Perkara Brigadir J, Mahfud MD Minta Publik Tunggu Hasil Kinerja Polri

“Dan ini bagi kami merupakan bentuk kecintaan terhadap institusi Polri,” sambung Sigit.

Sebelumnya, Sigit mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan yang telah membuat heboh publik hingga Presiden Joko Widodo ikut memberi perhatian khusus.

Mantan Kadiv Propam Polri yang kini menjadi pesakitan di rutan Mako Brimob itu, disebut menyuruh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membunuh Brigadir J.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana ini. Selain menyuruh Bharada E, Ferdy Sambo juga membuat skenario seolah-olah baku tembak.

Dicopot Jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo Resmi Diganti Irjen Pol Syahardiantono

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yakni Bharada E, Bripka RM, KM dan terakhir adalah Irjen FS (Ferdy Sambo). Masing-masing tersangka itu mempunyai peran sendiri-sendiri.

Bharada E telah melakukan penembakan, Bripka RM turut membantu dan menyaksikan penembakan, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan, dan Irjen Pol FS menyuruh melakukan penembakan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak,” ungkap Agus.

Berdasar peran masing-masing tersangka tersebut, penyidik Bareskrim menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 Junto Pasal 55, 56 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Berita Lainnya

Berita Terkini