JURNAL HARIANKOTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai Kapolri telah melakukan langkah-langkah terbuka terkait perkara tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo, bahwa penanganan perkara tersebut harus terbuka dan tinggal nanti pada akhirnya semua pihak akan mengawal kasus itu.
“Saya tidak punya pendapat siapa yang salah apakah Brigadir J atau Sambo atau Bharada E atau siapa, kita tunggu hasil kinerja tim Polri,” kata Menteri Mahfud usai menerima Ayahnda alm Brigadir J di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (3/8/2022), dilansir dari InfoPublik.id.
Polda Jambi Kerahkan 350 Personel, Amankan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Mahfud menjelaskan bahwa dalam perkara ini, pihaknya tidak boleh masuk prejudisial tapi hanya memberikan arahan dan mengawal pelaksanaanya dari sudut kebijaksanaan negara bukan dari sudut teknis penyidikan.
Namun demikian, dari keluhan dan pandangan keluarga Brigadir J, bahkan keyakinan dari sisi mereka tentang peristiwa di rumah Kadiv Propam Polri Sambo, tetap dicatat oleh Menko Polhukam.
“Tugas saya mengawal kebijakan atau arahan presiden, kasus itu harus dibuka dengan benar sehingga saya punya catatan lengkap mulai dari keluarga korban, intelijen, purnawirawan polri, Kompolnas, Komnas HAM, LPSK dan sumber-sumber perorangan, Densus dan BNPT,” jelasnya.
Diantar Ketua Timsus, Tim Forensik Polri Hadir di Komnas HAM Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Mahfud menyatakan, bahwa dirinya terhadap kasus perkara itu punya pandangan, namun tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang sedang berjalan oleh Polri.
Menko Polhukam menilai, kasus perkara itu tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga harus bersabar karena ada psiko hiraki, psiko politisnya dan faktor lainnya yang membuat penyidikan kasus memakan waktu.
“Sehingga kita semua harus sabar tetapi saya katakan kemajuan-kemajuan (penyidikan kasus) sudah bagus,” kata Mahfud.
Ia mencontohkan kasus penembakan yang terjadi pada, 8 Juli 2022 dan baru diumumkan tiga hari kemudian.
Publik pun ribut dan akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun merespons dengan membentuk Tim Khusus.
Lalu, publik masih tak puas dan beberapa pihak dinonaktifkan agar penyelidikan objektif. Sehingga, Listyo pun menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.***