JURNAL HARIANKOTA – Kisruh tanah aset hasil tukar guling antara Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa tengah (Jateng), dengan PT Pondok Solo Permai (PSP), mendapat perhatian DPRD Sukoharjo. Rencananya akan dilakukan penelusuran dengan membentuk tim melibatkan Komisi I.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, usai menerima kedatangan LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI yang menyerahkan surat aduan dan permintaan dukungan pengusutan dan pengawasan proses penegakan hukum atas kisruh aset Desa Gedangan itu.
“Jadi, disampaikan ada permasalahan, diduga tanah kas Desa Gedangan hilang dan ada beberapa kejanggalan. Intinya keterangan itu disampaikan tertulis dalam surat. Nanti akan kami pelajari terlebih dulu,” kata Wawan usai menerima surat di kantor DPRD Sukoharjo, Jum,at (16/9/2022).
Menurut Wawan, tindak lanjut sesegera mungkin akan dilakukan setelah surat dari LAPAAN RI tersebut dipelajari. Paling tidak DPRD Sukoharjo akan menurunkan tim dari Komisi I untuk melakukan penelusuran di lapangan agar polemik yang terjadi mendapatkan jalan penyelesaian.
“Berbagai pihak terkait tentunya akan kami panggil, dan goal-nya (target-Red) nanti, mengembalikan (aset tanah yang diduga milik Desa Gedangan ini), sesuai alamatnya, sesuai haknya,” tegas Wawan.
Pemanggilan para pihak terkait akan dilakukan dalam rangka klarifikasi permintaan keterangan. Mereka yang akan dipanggil kemungkinan mulai perangkat desa (lama dan baru), kades (lama dan baru), dan camat (lama dan baru).
Diduga Ulah Mafia Tanah, 3.000 m2 Aset Desa Gedangan Sukoharjo Lepas Berganti Pemilik
Ketua Umum LSM LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, yang hadir langsung menyerahkan surat menyampaikan, pihaknya sangat berharap DPRD Sukoharjo bisa segera merespon aduan dan melakukan kajian terhadap pendapat hukum yang juga disertakan sebagai lampiran dalam surat LAPAAN RI tersebut.
“Dalam kasus ini, kami meminta DPRD Sukoharjo menjalankan fungsi sesuai tupoksi dan kewenangannya, salah satunya melakukan persetujuan dan penandatanganan mengenai proses pindah tangan dari aset-aset milik daerah. Artinya, penambangan aset dan dugaan raibnya aset Desa Gedangan ini, DPRD harus tahu,” tegasnya.
Kewenangan DPRD dalam hal persetujuan dan penandatangan proses pindah tangan aset milik daerah itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/ daerah. Tanpa keterlibatan DPRD. Jika terbukti aset tanah Desa Gedangan telah berpindah tangan, maka sertifikatnya cacat hukum, alias tidak sah.