Suami Nggak Ada Akhlak, Terciduk di Solo Jual Istri Sendiri

Tersangka menjual istrinya menggunakan platform media sosial ke pelanggan sejak 1 tahun terakhir

7 Juli 2023, 23:28 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SOLO – Seorang pria asal Gunungkidul, DIY, terancam pidana penjara lantaran tega menjual isteri sendiri untuk berhubungan badan dengan orang lain di sebuah hotel di Kota Solo, Jateng.

Hal itu disampaikan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi saat konferensi pers di Mapolresta pada, Jum’at (7/7/2023).

Dalam kasus ini, tersangka yang menjual istri sendiri berinisial YF (30) dan sang istri berinisial PP (28). Mereka telah melaksanakan aksinya itu dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Aktivis Perempuan Ikut Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Inses Ayah-Anak di Sukoharjo

YF menjual istrinya menggunakan platform media sosial dengan menawarkan ke pelanggan dengan judul “wild wife”.

“Melakukan aksinya dalam kurun waktu 1 tahun, yang jelas posisi suaminya adalah mengkaryakan. Karena adanya kecurigaan terhadap platform itu, yang menjual isterinya dan ditangkap di kamar hotel kawasan Gilingan,” kata Kapolresta.

Selama kurun waktu satu tahun, mereka telah melakukan aksinya selama sepuluh kali, di antaranya 9 kali di Yogyakarta dan 1 kali di Kota Solo, dan langsung tertangkap.

Operasi Cipta Kondisi, Satpol PP Sukoharjo Sita Ratusan Botol Miras dari 2 Penjual

Dalam memasarkan istrinya itu, YF mematok tarif Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000. Saat ditangkap, tarif sang istri Rp 1.200.000.

“Tersangka berada di dalam kamar hotel dan menyaksikan istrinya berhubungan badan dengan orang lain, bukan sebatas mengantar. Tapi tersangka (YF) berada di dalam kamar hotel, kadang-kadang ikut mengelus-elus istrinya,” ungkap Kapolresta.

Selain itu, tersangka juga merekam video isterinya bersama lelaki lain tersebut untuk diunggah di media sosial, sekaligus untuk mempromosikan penawarannya.

Kasus Al-Zaytun Masuk Penyidikan, Kapolri Minta Masyarakat Tunggu Hasilnya

Atas perbuatannya, YF dijerat dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya kurungan penjara 12-15 tahun,” pungkas Iwan.***

Berita Lainnya

Berita Terkini