Aktivis Perempuan Ikut Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Inses Ayah-Anak di Sukoharjo

Bersama kuasa hukum, aktivis melakukan audiensi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan inses

7 Juli 2023, 19:00 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Sejumlah aktivis kemanusiaan dari jaringan perempuan dan anak Solo Raya ikut mendorong penuntasan kasus dugaan kekerasan seksual inses antara ayah dengan anak kandung perempuan di Sukoharjo segera dituntaskan.

Bersama Badrus Zaman, kuasa hukum saksi korban, mereka melakukan audiensi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan inses tersebut. Mereka ditemui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prakosa mewakili Kapolres AKBP Sigit pada, Jum’at (7/7/2023).

Hadir masing -masing terdiri perwakilan Yayasan Yekti Angudi Piadeging Hukum Indonesia (YAPHI) Solo, SPEK HAM Solo, Jaringan Layanan Perempuan Korban Kekerasan (JLPKK) Sukoharjo, dan anggota PERADI bidang advokasi perempuan dan anak.

2 Tahun Laporan Kasus Inses di Sukoharjo Masih Lidik, Ketum Komnas Perlindungan Anak Bakal Turun

“Tadi kami audiensi diterima Kasat Reskrim, pada dasarnya kami ingin kasus ini bisa berjalan sesuai aturan hukum. Karena ini sudah terlalu lama, sudah 2 tahun namun belum ada keadilan,” kata Dunung Sukocowati dari YAPHI.

Dari audiensi itu didapat penjelasan bahwa penyidik masih berupaya melengkapi alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Dari tiga materi yang sudah disampaikan pelapor, baru satu yang bisa dijadikan alat bukti oleh polisi.

“Menurut penyidik, untuk alat bukti belum cukup. Baru satu yang ditemukan yaitu keterangan saksi korban. Tapi sudah ada beberapa petunjuk yang bisa dijadikan alat bukti. Ada saling keterkaitan antara petunjuk yang satu dengan yang lain,” sebut Dunung.

Seorang Ayah di Sukoharjo Dilaporkan Hamili Anak Kandung Saat Masih SMP

Sedikitnya akan ada tiga alat bukti yang dijadikan dasar meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Namun saat ini untuk tambahan alat bukti tersebut sedang dalam proses, salah satunya adalah tes darah untuk membuktikan anak yang dilahirkan saksi korban.

“Sebetulnya dengan dua alat bukti saja sudah cukup, (dengan dikuatkan) surat keterangan dari rumah sakit tempat saksi korban melahirkan bayi pada 2017 silam, sebagai bukti petunjuk,” ujarnya.

Badrus Zaman selaku kuasa hukum G (21) saksi korban menambahkan, dari hasil audiensi tersebut juga didapatkan informasi perkembangan penyelidikan yang akan dituangkan secara tertulis, kemungkinan adalah SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kedua.

Bak Mau Perang, Ratusan Aparat Dikerahkan Amankan Eksekusi Lahan Pasar di Klaten

Berita Lainnya