Sengketa SK Dalem Singopuran Bupati Sukoharjo Kalah Lagi di PTUN, FBM: Bisa Jadi Bencana

Atas kekalahan itu, Bupati Sukoharjo melalui Kabag Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo, Teguh Pramono, tetap memperjuangkan status Struktur Pagar Dalem Singopuran di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura itu sebagai cagar budaya dengan mengajukan kasasi

3 Oktober 2023, 18:39 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO– Bupati Sukoharjo kembali menelan kekalahan dalam sengketa keputusan penetapan struktur Pagar Dalem Singopuran sebagai struktur cagar budaya yang ditetapkan di Sukoharjo pada 18 Oktober 2022 lalu.

Kekalahan untuk kali kedua itu diketahui setelah permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang mengabulkan seluruh gugatan pemilik lahan bernama Sudino, ditolak oleh majelis hakim PTUN Surabaya.

Putusan PTUN Surabaya memperkuat putusan sebelumnya dari PTUN Semarang Nomor 10/G/2023/PTUN.SMG, tertanggal 14 Juni 2023. Bupati Sukoharjo diperintahkan mencabut keputusan Nomor: 032/492 Tahun 2022 tentang penetapan Struktur Pagar Dalem Singapuran sebagai cagar budaya di Kabupaten Sukoharjo.

Kejagung Pastikan Proses Hukum Perusakan Pagar Ndalem Singopuran Kartasura Jalan Terus

Atas kekalahan itu, Bupati Sukoharjo melalui Kabag Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo, Teguh Pramono, tetap memperjuangkan status Struktur Pagar Dalem Singopuran di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura itu sebagai cagar budaya dengan mengajukan kasasi.

“Kami sudah mengajukan memori kasasi karena di pengadilan tingkat banding di PTUN Surabaya, (banding) kami ditolak. Keputusan (penolakan banding) itu baru di bulan September kemarin,” kata Teguh kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Terkait pengajuan kasasi, Teguh menyampaikan bahwa saat ini sudah berproses namun waktunya tergantung dari memori kasasi pihak penggugat. Ia memastikan akan memperjuangkan dengan sekuat tenaga agar Struktur Pagar Dalem Singopuran tetap sebagai cagar budaya.

Geger Tembok ODCB Dijebol, Desa Singopuran Kartasura Menyimpan Banyak Situs Bersejarah

“Keputusan penetapan itu sudah berdasarkan kajian dari tim ahli cagar budaya Kabupaten Sukoharjo. Fakta-faktanya memang Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) itu mamang layak ditetapkan menjadi cagar budaya,” ungkapnya.

Dipaparkan, gugatan di PTUN atas keputusan Bupati Sukoharjo tersebut muncul karena pihak pemilik lahan tidak bisa menerima setelah diproses hukum oleh PPNS BCB Jateng setelah merobohkan sebagian struktur pagar menggunakan alat berat hingga menuai kecaman banyak pihak.

“Di registrasi nasional (regnas), itu sudah masuk sejak tahun 2017. Cuma memang ditetapkan sebagai cagar budaya itu baru tahun 2022. Jadi pagar itu sudah memiliki nomor regnas, datanya ada. Pemasangan papan pemberitahuan itu tidak tiba-tiba, ada sejarahnya,” imbuhnya.

Sah! Terdakwa Perusak Benteng Bekas Keraton Kartasura Divonis PN Sukoharjo 1 Tahun Penjara

Berita Lainnya

Berita Terkini