JURNAL HARIANKOTA – Kasus penjebolan pagar tembok Ndalem Singopuran di Desa Singopuran, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) telah memantik reaksi kegeraman publik, khususnya dari kalangan pemerhati budaya.
Bangunan bewujud pagar batu bata merah yang dijebol pemilik lahan menggunakan eksavator itu, alasannya demi keamanan karena rawan roboh. Disdikbud Sukoharjo pada 2017 menyebutkan merupakan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB), namun baru akan dikaji pada Juli 2022.
Terlepas dari kehebohan masyarakat atas terulangnya perusakan ODCB di wilayah Kartasura itu (sebelumnya bekas beteng Keraton Kartasura juga dirusak), keberadaan Desa Singopuran tempat tembok itu berdiri, rupanya tidak dapat dilepaskan dari masa Kerajaan Kartasura sekira tahun 1680 -1742.
Blusukan ke Sekolah, Satlantas Polres Sukoharjo Kenalkan Aturan Berlalu Lintas
Dengan telah runtuhnya Kerajaan Mataram di Yogyakarta, maka Sunan Amangkurat I beserta keluarganya melarikan diri kearah utara termasuk puteranya yaitu Raden Mas Rahmat, sampailah di hutan Wanakarta.
Dikutip dari laman Desa Singopuran, Selasa (12/7/2022), dalam pelarian tersebut akhirnya Sunan Amangkurat I meninggal dunia. Namun ia telah mengangkat putera mahkota yaitu Raden Mas Rahmat sebagai Sunan Amangkurat II dan mendirikan kerajaan di bekas hutan Wanakarta (Kartasura-Red).
Sunan Amangkurat II ini adalah satu-satunya raja yang memakai pakaian kebesaran berupa jas dan dasi, maka sering disebut sebagai Sunan Amral dalam bahasa Belanda “Admiral”.
Polisi Meringkus Seorang Pengusaha Warkop di Pasuruan, Diduga Edarkan 28.980 Butir Pil Koplo