Kejagung Pastikan Proses Hukum Perusakan Pagar Ndalem Singopuran Kartasura Jalan Terus

Proses penyelidikan itu sendiri sudah berjalan 10 bulan lebih lamanya sejak pagar dirobohkan menggunakan eksavator pada, 8 Juli 2022 silam

5 April 2023, 21:13 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Direktur B Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ricardo Sitinjak, memastikan proses hukum penyelidikan kasus perusakan pagar Ndalem Singopuran, Kartasura, Sukoharjo, terus berproses.

Hal itu disampaikan Sitinjak saat meninjau langsung lokasi kerusakan bangunan yang menjadi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) itu di Desa Singopuran, Kartasura pada, Rabu (5/4/2023) siang.

Sitinjak hadir di lokasi didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Rini Triningsih, Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa, dan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK atau dulu bernama BPCB) Jateng.

Geger Tembok ODCB Dijebol, Desa Singopuran Kartasura Menyimpan Banyak Situs Bersejarah

Selain meninjau kerusakan bangunan pagar Ndalem Singopuran yang dirobohkan oleh sang pemilik lahan, Sitinjak juga meninjau bangunan cagar budaya tembok bekas benteng Keraton Kartasura, yang juga mengalami nasib sama, dirobohkan oleh pemilik lahan.

Untuk kasus perusakan bekas benteng Keraton Kartasura sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Desember 2022 lalu, dengan menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa MKB sang pemilik lahan yang terbukti merusak bangunan cagar budaya dengan hukuman penjara 1 tahun.

Sedangkan untuk perkara perusakan pagar Ndalem Singopuran, saat ini masih terus berproses ditangani oleh PPNS BPK Jateng. Proses penyelidikan itu sendiri sudah berjalan 10 bulan lebih lamanya sejak pagar dirobohkan menggunakan eksavator pada, 8 Juli 2022 silam.

Disdikbud Sukoharjo Lega, Terdakwa Perusak Cagar Budaya Kartasura Diputus 1 Tahun Penjara

Seakan menjawab keraguan publik atas lamanya waktu penuntasan perkara, Sitinjak menegaskan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana perusakan pagar Ndalem Singopuran terus berjalan. Penanganannya tetap sama seperti kasus perusakan bekas Benteng Keraton Kartasura.

“Tetap dilakukan penyelidikan yang sama. Kebetulan kami juga bawa (petugas) dari cagar budaya. Hanya prosesnya tidak semudah penyelidikan biasa, harus diteliti juga peraturannya, keabsahannya. Yang pasti, ini tetap berjalan,” tegas Sitinjak.

Menurutnya, dalam waktu dekat proses penyelidikan yang saat ini masih dilakukan PPNS BPK Jateng akan tuntas. Hasilnya diperkirakan tidak jauh berbeda dengan kasus perusakan bekas benteng Keraton Kartasura.

Kasus Perusakan Bekas Benteng Keraton Kartasura, Tersangka Akhirnya Ditahan Kejari Sukoharjo

Berita Lainnya