JURNAL HARIANKOTA – Polri bakal bersikap adil dalam penuntasan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Para perusuh di luar stadion akan ditindak tegas.
Sedikitnya enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tersebut. Polri akan bertindak seadil-adilnya, bagi para pelaku perusak dan pembakaran di luar dan di dalam stadion, sudah pasti akan ditindak.
Dilansir dari TBNews, Minggu (9/10/2022), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, memastikan Polri menindak tegas seluruh pelaku anarkis yang menyebabkan kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan.
Kasasi Dikabulkan MA, Desakan Revitalisasi Taman Sriwedari Surakarta Kembali Mengemuka
“Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan perusak dan pembakaran di luar stadion,” kata Dedi.
Polri telah mengidentifikasi ada dua peristiwa yang terjadi saat tragedi Kanjuruhan yang sedang didalami oleh tim investigasi. Kedua peristiwa itu terjadi di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan.
Untuk di luar lapangan, pihak kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola, juga sarana prasaran pengamanan pertandingan.
Cek Tautan Berikut, Cara Melihat Pengumuman Pendataan Tenaga Non-ASN Tahap Prafinalisasi Tahun 2022
“Penyidik telah memulai pengusutan terhadap pelaku kerusuhan yang di luar Stadion Kanjuruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP,” terangnya.
Selain itu, dari hasil investigasi kepolisian, ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan.
Tim Labfor Polri sudah pula melakukan pengambilan barang bukti berupa sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun Stadion Kanjuruhan.
Selidiki Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, TGIPF Mulai Bekerja