Kasasi Dikabulkan MA, Desakan Revitalisasi Taman Sriwedari Surakarta Kembali Mengemuka

Pemkot Surakarta segera mengambil langkah konkret untuk melakukan penyelamatan dan penataan kawasan yang merupakan bagian dari ikon Kota Bengawan tersebut

8 Oktober 2022, 15:23 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Desakan revitalisasi lahan Taman Sriwedari kembali mengemuka pasca terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2085 K/Pdt/2022 yang mengabulkan kasasi Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta atas sengketa lahan tersebut.

Adalah Forum Komunitas Sriwedari (Foksri), salah satu pihak yang mendorong agar Pemkot Surakarta segera mengambil langkah konkret untuk melakukan penyelamatan dan penataan kawasan yang merupakan bagian dari ikon Kota Bengawan tersebut.

“Berdasarkan putusan (MA) itu, maka Pemkot Surakarta kembali dapat menggunakan lahan Sriwedari berdasarkan hak pakai memiliki luas 99.889 m2,” kata Pembina Foksri BRM Kusumo Putro, Sabtu (8/10/2022).

Geger, Supplier Proyek Pembangunan Masjid Taman Sriwedari Solo Ambil Kembali Material, Ini Alasannya

Dalam pandangan Kusumo, selama hak pakai atas tanah Sriwedari masih ada dan masih dipergunakan oleh Pemkot Surakarta, maka sita eksekusi oleh ahli waris dari Raden Mas Tumenggung Wirjoningrat tidak dapat dilaksanakan.

“Ini berdasarkan Pasal 57 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, maka revitalisasi kawasan Sriwedari sudah bisa dilakukan,” tegasnya.

Demi kepentingan umum dan demi kepentingan masyarakat Kota Surakata, lanjut Kusumo, revitalisasi menjadi wajib karena sudah diperbolehkan secara hukum.

Cek Tautan Berikut, Cara Melihat Pengumuman Pendataan Tenaga Non-ASN Tahap Prafinalisasi Tahun 2022

“Mestinya Pemkot Surakarta jangan ragu-ragu untuk melakukan pembangunan dan atau melakukan revitalisasi kawasan Sriwedari,” ujarnya.

Sesuai Pasal 57 huruf (a) PP Nomor 18/2021, pemegang hak pakai berkewajiban melaksanakan pembangunan dan atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam pemberian hak.

Sementara terkait larangan dan hak pemegang HP, diatur di Pasal 58 dan Pasal 59 PP No 18/2021. Larangan bagi pemegang hak seperti, mengurung atau menutup pekarangan atau ladang tanah lain dari lalin umum, akses publik dan atau jalan air. (Sapto)

Berita Lainnya