Polres Sukoharjo Ringkus 2 Preman DPO Penganiaya Penjaga Warung di Kartasura

Menurut keterangan, dua tersangka ini mengaku sakit hati dan dendam masalah uang keamanan lapak tempat berjualan

22 November 2022, 21:19 WIB

Pada waktu itu, ketika akan dilakukan upaya penangkapan, dua tersangka yang belakangan diketahui merupakan preman kampung setempat, telah melarikan diri dengan berpindah-pindah lokasi. Bahkan sempat bersembunyi di luar Jawa.

“Jadi dua tersangka ini sempat buron masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Namun, pada Minggu, 20 Nopember 2022 kemarin, dua tersangka ini dilaporkan oleh masyarakat terlihat kembali di Kartasura,” ungkap Wahyu.

Oleh Unit Reskrim Polsek Kartasura dan Reskrim Polres Sukoharjo, langsung ditindaklanjuti dengan upaya penangkapan, dan hasilnya pada hari itu (Minggu-Red), sekira pukul 23.00 WIB, tersangka JAP alias Minthi berhasil di tangkap.

Aniaya Tetangga Sendiri, Seorang Anggota Perguruan Silat di Sukoharjo Jadi Buronan Polisi

“Selanjutnya berbekal keterangan tersangka JAP, pada Senin, 21 November 2022, sekira pukul 04.00 WIB, tersangka RS alias Kenyung menyusul dapat diamankan,” ujar Kapolres.

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sebilah golok, 1 kaos oblong, 1 celana pendek berbahan jeans, dan pecahan lampu neon yang digunakan memukul korban.

“Dari keterangan yang didapat saat pemeriksaan, dua tersangka ini mengaku sakit hati dan dendam masalah uang keamanan lapak tempat berjualan. Yang dicari itu sebenarnya majikan korban, tapi saat kejadian tidak ada,” kata Kapolres.

Ungkap Kasus Temuan Mayat di Bengawan Solo Nguter, Polres Sukoharjo Ringkus 3 Tersangka Penganiaya Korban

Kepada Kapolres, JAP alias Minthi mengaku, saat melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban, dalam pengaruh minuman keras (miras) alias mabuk.

Atas perbuatannya, para tersangka pelaku dijerat Pasal 170 KUH Pidana tentang tindak penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya, penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara.

Sementara, Rismanto selaku korban yang juga hadir saat konferensi pers bersama penasehat hukum dari LBH Mahameru Klaten, Hamzah Fauzi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Sukoharjo dan jajarannya yang bertugas melakukan penangkapan.

Pakai Knalpot Brong Tak Terima Ditegur, Pemuda Arogan di Sukoharjo Tega Aniaya Tetangga

“Dengan ditangkapnya para pelaku ini, harapan kami, ada efek jera sehingga tidak akan terulang lagi kejadian yang sama,” kata Hamzah mewakili Rismanto.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini