“Aset di luar negeri ini masih kita dalami, karena kita bekerja sama dengan PPATK. Kami juga sudah mengirim surat melalui Ditreskrimsus kepada PPATK, dan kami sudah berkoordinasi melalui zoom untuk tracing aset-aset yang bersangkutan,” pungkas Kombes Budi Hermanto.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Penetapan 1 Tersangka Penambangan Ilegal di Cilacap, Polda Jateng Tepis Tudingan Kriminalisasi
Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kepada masyarakat yang merasa menjadi korban robot trading ATG ini, bisa melaporkan melalui Hotline yang sudah di sediakan. Yaitu dengan nomor 081137802000.
Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP Covid 19
“Agar masyarakat tidah mudah terpengaruh oleh iming-iming pendapatan yang cepat dan banyak, masyarakat bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu legalitas perusahaan yang akan di ikuti melalui portal yang sudah di siapkan yaitu www.bappebti.go.id,” tutur Kombes Dirmanto.
Kabid Humas Polda Jatim itu juga mengatakan jika Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Polresta Malang Kota telah membuat Hotline dengan nomor 081137802000. “Ini untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan terkait dengan kasus ini,” pungkas Kombes Pol Dirmanto. (ARM)