Kasus yang terjadi yakni kerugian yang diakibatkan oleh seorang oknum, dimana dirasa melakukan penipuan yang berakibat pada para petani hutan di Kecamatan Kunduran
Pelaku melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan korbannya dalam seleksi masuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara Medan
Kasus bermula saat Zaenal yang juga direktur di PT MULIA, minta pengembalian saham senilai Rp 100 juta. Padahal dalam perusahaan itu, Zaenal sama sekali belum pernah setor modal ke perusahaan