JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Personel Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Polres Malang, berhasil mengamankan seorang pelaku yang kedapatan melakukan pencurian kabel milik PT. PLN (Persero) ULP Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Pria berinisial AS (32) asal Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, itu ditangkap pada Senin (1/1/2023) sore usai melakukan aksinya mencuri kabel ground yang terbuat dari tembaga di gardu PLN L048 depan Stadion Sumberpucung.
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, tersangka AS ditangkap setelah mendapat laporan dari warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Viral di Kota Malang Berhasil Dibekuk Polisi
“Tersangka AS ditangkap Senin (2/1) sekitar pukul 16.30 WIB, sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” ucap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (4/1).
Taufik menambahkan, kejadian bermula saat pelapor B (36), berkendara melintas di jalan Raya Sumberpucung, kemudian tanpa sengaja melihat tersangka memotong kabel di gardu PLN.
Karena perasaan tidak enak takut terjadi sesuatu, B kemudian menghubungi temannya yang bekerja di PLN untuk memeriksa dan melapor ke Polsek Sumberpucung.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Saat ditegur, pelaku sempat berkelit dan melarikan diri. Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di depan SPBU Sumberpucung tak jauh dari lokasi.
Dari tangan tersangka AS, polisi berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa kabel ground tembaga sepanjang 7 meter milik PT. PLN (Persero) ULP Sumberpucung.
Petugas juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, yakni gergaji, tang, perkakas kunci, sepatu boot, rompi serta helm proyek.
Waspada, Pencurian Pecah Kaca Mobil di Jateng Incar Nasabah Bank