Pelat Putih Kendaraan Resmi Berlaku di Sukoharjo, Begini Penjelasan Kapolres

Bagi kendaraan bermotor yang masih menggunakan pelat hitam, nantinya akan diganti pelat putih setelah masa berlakunya habis

31 Agustus 2022, 23:03 WIB

JURNAL HARIANKOTA — Mudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik, Polres Sukoharjo melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mulai memberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih.

Aturan baru itu telah diberlakukan Korlantas Polri mulai Juni 2022 lalu, berlaku bagi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat keatas di seluruh wilayah hukum Indonesia.

Adapun yang menjadi landasan hukumnya adalah Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Perkuat Pembuktian 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Kejagung Periksa 4 Saksi

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, untuk Kabupaten Sukoharjo, penggunaan pelat putih dengan warna angka hitam, resmi dimulai sejak 25 Agustus 2022 lalu.

Bagi kendaraan bermotor yang masih menggunakan pelat hitam, nantinya akan diganti pelat putih setelah masa berlakunya habis.

“Untuk plat nomor putih tulisan hitam mulai minggu ini per tanggal 25 Agustus 2022 sudah didistribusikan ke wajib pajak di Sukoharjo,” kata Kapolres, Rabu (31/8/2022).

Dampak Penerapan ETLE di Sukoharjo, 1.417 Kendaraan Terdeteksi Melanggar Peraturan Lalu Lintas Selama Agustus

Sesuai Perpol No.7 tahun 2021, pasal 45 dijelaskan, pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

“Untuk stok material sementara di Samsat Sukoharjo ada 6.400 untuk roda dua, dan 1.650 untuk roda empat, ” terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan, bagi pemilik kendaraan yang belum waktunya melunasi pajak kendaraan lima tahunan yang dibarengi penggantian pelat, tidak perlu ganti ke pelat warna putih, karena pelat hitam masih berlaku sesuai masa kedaluwarsa STNK.

Jangan Lupakan Jasa Ulama, Din Syamsuddin: Pengusul Proklamasi Indonesia adalah Tokoh Muhammadiyah

“Pelat lama masih berlaku sampai masa berlakunya habis,” tegas Wahyu.

Hingga saat ini, Samsat Sukoharjo dalam sehari mencetak sekira 300 pelat putih, baik kendaraan baru maupun pajak ganti pelat.

“Stok materialnya dikirim dalam bentuk bahan kosong dari provinsi. Jika stok habis, maka kami akan mengajukan tambahan,” pungkasnya.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini