Dampak Penerapan ETLE di Sukoharjo, 1.417 Kendaraan Terdeteksi Melanggar Peraturan Lalu Lintas Selama Agustus

Pengawasan tilang di jalan raya semakin canggih, pelanggaran bisa diketahui melalui CCTV salah satunya melalui ETLE

31 Agustus 2022, 17:37 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Satlantas Polres Sukoharjo melalui Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama bulan Agustus 2022, telah mengirimkan 1.417 surat konfirmasi tilang pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar peraturan lalu lintas.

“Sudah ribuan surat konfirmasi tilang kami kirimkan kepada para pelanggar. Kami bekerja sama dengan vendor aplikasi GO SIGAP untuk pengiriman melalui kurir surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (31/8/2022).

Adapun surat tilang yang dikirim sesuai alamat para pemilik kendaraan tersebut, dijelaskan Kapolres, berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran.

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia Turun, Penerapan ETLE Diyakini Merubah Perilaku Masyarakat dalam Berkendara

“Pengawasan tilang di jalan raya semakin canggih, pelanggaran bisa diketahui melalui CCTV salah satunya melalui ETLE,” kata Kapolres.

Selain berisi pelanggaran, dalam surat tilang itu juga sudah tercantum pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang.

“Jadi prosesnya itu maksimal empat hari dari proses penyelesaian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar,” ujar Kapolres.

ETLE Penting Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Sukoharjo Bangun TMC

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui Scan QR atau mengakses website http://etle-korlantas.info/id/ dan pelanggar diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi.

Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.

Setelah itu, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual untuk membayar tilang di bank. Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk membayar denda tilang.

Jangan Lupakan Jasa Ulama, Din Syamsuddin: Pengusul Proklamasi Indonesia adalah Tokoh Muhammadiyah

Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan. Selain pembayaran melalui bank, pelanggar juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan.

“Terhadap kendaraan yang berasal dari luar Sukoharjo juga diberlakukan sistem ETLE. Plat kendaraan di luar Sukoharjo kami sudah bersurat ke Korlantas untuk dilakukan integrasi penanganan. Jadi ada tanggung jawab di masing-masing wilayah untuk membantu kami menangani pelanggaran lalu lintas tersebut,” ungkap Wahyu.

“Harapannya, dengan adanya pemberlakuan ETLE ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas sehingga pelanggaran lalu lintas semakin berkurang dan terciptanya Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif,” tutup Kapolres.

Untuk diketahui, pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sukoharjo selama tahun 2022 (Januari-Agustus) sebanyak 12.668. Dimana jumlah pelanggaran terbanyak yaitu tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, serta melawan arus lalu lintas.***

Berita Lainnya

Berita Terkini