JURNAL HARIANKOTA – Seorang tersangka pengoplos gas elpiji bersubsidi bernama Yonatan Sunbanu alias Son (43) ditangkap Satreskrim Polres Gianyar, Bali. Ia ditangkap saat menjual elpiji hasil oplosannya.
Dari tangan tersangka, Polisi juga berhasil menyita mobil hingga puluhan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram sebagai barang bukti dugaan tindak pidana.
“Kami tangkap di Ubud pada saat akan menjual gasnya itu kembali,” kata Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat konferensi pers di kantornya, Rabu (19/10/2022), dilansir dari NTMC Polri.
Resmi Terbentuk, Pengurus PARFI Sukoharjo Periode 2020-2025 Bakal Dikukuhkan
Menurut Bayu Sutha, tersangka pelaku melakukan pengoplosan dari gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Dari masyarakat melaporkan, ada seseorang menjual gas di warung di wilayah Ubud dengan harga murah. Kemudian kami lidik, didapatkan dan si pelaku mengakui melakukan kegiatan tersebut di daerah di kos-kosannya,” jelas Bayu Sutha.
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno mengungkapkan, tersangka melakukan aksi mengoplos gas Elpiji bersubsidi kurang lebih sejak dua hingga tiga bulan lalu. Ia melakukan pengoplosan di kos-kosannya di Denpasar.
Terekam ETLE Saat Operasi Zebra Candi, 2.944 Pelanggar Lalu Lintas di Sukoharjo Kena Tilang
“Jadi tersangka ini orang yang melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi tetapi tempatnya bukan di Gianyar. Ia melakukan kejahatannya di kos-kosan di wilayah Denpasar. Lalu menjual barangnya di Gianyar, tepatnya di Ubud,” terangnya.
Diungkapkan, tersangka dapat diringkus setelah anggota Satreskrim mengecek warung-warung yang melakukan penjualan gas elpiji. Saat pengecekan itu, ditemukan ada gas elpiji 12 kilogram yang harganya di bawah standar.
“Standarnya itu Rp 215. Tapi tersangka menjual di bawah 200 ribu. Karena kalau kami lihat secara isi maupun ongkos pengiriman itu sudah tidak masuk akal. Tersangka diperkirakan mendapat untung Rp500 ribu per hari,” jelas Kasatreskrim.
Nemu Balon Milad ke-64 UMS, Warga Temanggung Dapat Uang Rp2,5 Juta
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan itu sebagaimana diubah dengan angka 9 ketentuan Pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tandasnya.***