LPEI Bagikan Tips Hadapi Risiko Gagal Bayar bagi Eksportir, Simak Penjelasannya

Agar semakin aman, eksportir juga perlu memastikan kelengkapan dokumen pendukung ekspor lainnya seperti purchase order, invoice, bill of lading dan packing list

31 Maret 2023, 16:24 WIB

Selanjutnya Pemilihan Skema Pembayaran. Lorin memberikan beberapa anjuran sistem pembayaran yang lebih aman seperti cash before shipment, document against payment, document against acceptance, serta letter of credit.

“Pemilihan skema pembayaran menjadi taktik cermat, karena pendekatan ini dapat membatasi potensi kecurangan calon pembeli,” ucap Lorin.

Cash before shipment berarti pembeli membayar sebelum barang dikirimkan, document against payment berarti pembeli mendapatkan dokumen ekspor setelah membayarkan langsung melalui perantara bank, document against acceptance berarti pembeli mendapatkan dokumen ekspor setelah membayar sesuai tempo melalui perantara bank.

Andalkan Program Jasa Konsultasi, LPEI Dorong UMKM Mendunia

Serta letter of credit dimana pembeli dapat langsung menerima dokumen karena pembayaran akan dilakukan oleh bank pembeli.

Dalam beberapa kasus, skema pembayaran dimana pembeli membayar setelah menerima barang (open account) tidak dapat dihindari. Bila menghadapi situasi ini, eksportir wajib melakukan profiling buyer alias identifikasi calon pembeli.

Kegiatan ini mencakup penggalian terhadap profil dasar, pengalaman dengan eksportir lain, serta kondisi keuangannya.

Tembus Pasar Amerika, LPEI Bangkitkan Industri Kreatif Pajangan Boneka Asal Boyolali Mendunia

Menurut Lorin, profiling buyer tak selalu dilakukan secara mandiri. Para eksportir dapat meminta bantuan perusahaan maupun lembaga asuransi termasuk LPEI untuk mengidentifikasi pembeli tersebut, Profil inilah yang kemudian dapat menjadi dasar keputusan untuk melanjutkan transaksi atau membatalkannya.

Berikutnya, Gunakan Asuransi Ekspor. Asuransi ekspor merupakan pilihan bagi eksportir yang menginginkan keamanan yang lebih pasti. Terlebih, bagi pengguna skema pembayaran open account yang memiliki resiko lebih tinggi.

Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), LPEI memberikan layanan asuransi kepada para pelaku usaha sebagai wujud nyata mendorong ekspor di tingkat nasional.

UU PPSK Berlaku, LPEI Makin Fokus Tingkatkan Ekspor

Salah satunya, eksportir dapat memanfaatkan layanan Trade Credit Insurance, perlindungan serta jaminan ganti rugi atas kegagalan pembayaran yang terjadi akibat risiko komersial dan risiko politik.

“Dengan prinsip berbagi risiko, asuransi Trade Credit Insurance oleh LPEI dapat memberikan ganti rugi ketika pembeli tidak membayar setelah lewat 120 hari jatuh tempo dengan besaran hingga 90 persen dari total nilai kerugian,” ujar Lorin.

Ditambahkan, asuransi ini hadir sebagai bentuk dukungan LPEI bagi pelaku usaha agar lebih berani dan percaya diri melakukan ekspor. Kini, para pelaku usaha dapat lebih tenang dalam menghadapi risiko pembayaran saat menerbangkan produk-produk buatannya ke etalase dunia.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini