Buka Layanan PT Perorangan di Sukoharjo Expo 2023, Stand Dirjen AHU Kemenkumham Diminati Pelaku UKM

Layanan AHU sekaligus dalam rangka sosialisasi PT Perorangan di even Sukoharjo Expo 2023

8 Juli 2023, 16:18 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) terus melakukan upaya menjaring pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM) mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan atau PT Perorangan.

Salah satunya membuka layanan AHU sekaligus dalam rangka sosialisasi PT Perorangan di even Sukoharjo Expo 2023 berlokasi di Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah Kabupaten Sukoharjo selama lima hari, 6-10 Juli 2023.

“Kami perlu memasyarakatkan PT Perseorangan ini, dimana masih banyak UKM-UKM yang belum masuk. PT Perseorangan ini sangat penting sekali untuk melindungi usaha,” kata Analis Pengembangan Hukum Dirjen AHU Kemenkumham, Chrisna Adi, pada Jum’at (7/7/2023) malam.

Berkinerja Positif, LPEI Dukung UKM Berorientasi Ekspor via Pembiayaan dan Pelatihan

Ia mengemukakan bahwa PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa besaran modal minimal. Dengan memiliki badan hukum maka para pelaku UKM dapat memperluas lagi usahanya.

“Jadi diharapkan semua UKM atau yang mau merintis usaha, mendaftarkan menjadi PT Perorangan. Nantinya PT Perorangan ini juga bisa dijadikan PT kepesertaan modal, tidak perlu merubah tapi bisa langsung meningkat (statusnya),” paparnya.

Disebutkan, diantara keuntungan yang diperoleh oleh pelaku UKM jika menjadi PT Perorangan adalah dapat diakses dengan mudah. Pendaftarannya bisa melalui online dengan biaya administrasi murah sebesar Rp50 ribu.

Miliki Komitmen Bidang Kewirausahaan, UMS Kembali Jadi Perguruan Tinggi Pelaksana WMK

“Syarat mendaftarkan usaha menjadi PT Perorangan cuma KTP, NPWP, email, dan akan langsung mendapat akte pendirian PT Perorangan dalam bentuk surat pernyataan. Yang jelas dengan memiliki PT Perorangan, artinya usaha pelaku UKM sudah berbadan hukum,” sebutnya.

Perlu diketahui, Perseroan Perorangan ini hadir dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat akan Badan Hukum Perseroan dengan persyaratan yang mudah dan biaya yang murah.

“Kalau usaha UKM itu sudah berbadan hukum, maka kekayaannya dipisahkan antara pribadi dengan usahanya. Kalau hanya badan usaha maka antara kekayaan pribadi dan usaha jadi satu, sehingga jika terjadi pailit maka semua masuk untuk pembayaran utang,” terang Chrisna.

LPEI Dorong Ekspor Produk UMKM Lokal ke Australia Gendeng Atdag Canberra

Berita Lainnya