LPEI Bagikan Tips Hadapi Risiko Gagal Bayar bagi Eksportir, Simak Penjelasannya

Agar semakin aman, eksportir juga perlu memastikan kelengkapan dokumen pendukung ekspor lainnya seperti purchase order, invoice, bill of lading dan packing list

31 Maret 2023, 16:24 WIB

JURNAL HARIANKOTA, JAKARTA – Dalam transaksi ekspor, kegagalan pembayaran menjadi sebuah kekhawatiran tersendiri bagi para pelaku usaha. Risiko ini seringkali menghantui eksportir pemula yang belum mengenal baik pasar mancanegara.

Dengan adanya ketidakstabilan ekonomi yang masif, potensi munculnya risiko pembayaran pun semakin mencuat.

Salomi Adriana, Head of Guarantee and Insurance Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank mengungkapkan adanya tren gagal bayar dalam acara Bronis UMKM di YouTube Kompas.com, Kamis (16/3/2023) lalu, dan juga disampaikan melalui siaran pers kepada awak media pada Jum’at (31/3/2023).

LPEI Gandeng Bea Cukai Resmikan Desa Devisa Rotan Sukoharjo, Berdayakan 6000 Pengrajin

“Pasca pandemi Covid-19 melanda, peluang usaha mengalami insolvency atau ketidakmampuan membayar hutang meningkat. Bila dibandingkan dari tahun 2019 ke 2021, terdapat peningkatan rasio klaim hampir dua kali lipat mencapai rata-rata sebesar 45 persen secara global. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor tingginya risiko gagal bayar di berbagai negara, termasuk Indonesia,” tutur Salomi.

Risiko pembayaran dapat terjadi karena faktor ketidaksengajaan, seperti risiko komersial akibat permasalahan cash flow dan risiko politik yang diakibatkan perang ataupun perubahan kebijakan pemerintah setempat.

Namun tak jarang, gagal bayar terjadi karena kesengajaan oleh pembeli yang ingin menghindari kewajiban membayar. Lantas bagaimana cara eksportir mencegah terjadinya gagal bayar?

LPEI Buka Peluang Wujudkan Mimpi Produk UMKM Indonesia Dipakai Artis Korsel

Salomi Adriana atau yang akrab disapa Lorin, memaparkan 4 tips mencegah permasalahan gagal bayar dari pembeli sebagai berikut:

“Kejelasan Dokumen. Eksportir wajib memiliki kontrak penjualan yang mencakup informasi transaksi, spesifikasi produk, serta hak dan kewajiban eksportir dan pembeli. Rincian dari kontrak penjualan adalah safety net legal bagi para eksportir dan dapat menjadi referensi utama apabila terjadi permasalahan dalam transaksi,” ujar Lorin.

Agar semakin aman, eksportir juga perlu memastikan kelengkapan dokumen pendukung ekspor lainnya seperti purchase order, invoice, bill of lading dan packing list. Dengan catatan, sisi eksportir juga wajib untuk berkomitmen mengirimkan barang yang sesuai dengan perjanjian.

Dorong Kesetaraan dan Inklusivitas di Sektor Ekonomi, LPEI Berdayakan Perempuan di Desa Devisa

Berita Lainnya