UU PPSK Berlaku, LPEI Makin Fokus Tingkatkan Ekspor

LPEI mencatat nilai ekspor ke 183 negara meningkat dari USD12,980,913,559 pada tahun 2020 menjadi USD13,969,053,134 pada tahun 2021

31 Desember 2022, 18:16 WIB

JURNAL HARIANKOTA, JAKARTA— Dalam mendorong ekspor nasional melalui pembiayaan, LPEI kedepannya akan semakin berfokus pada segmen UKM dan Penugasan Khusus atau dikenal sebagai National Interest Account (NIA).

Selain itu, LPEI juga akan semakin meningkatkan perannya sebagai credit enhancer melalui pemberian penjaminan dan asuransi terkait ekspor.

Berdasarkan rilis pada, Sabtu (31/12/2022), semua ini dilakukan dengan kolaborasi bersama perbankan, ekosistem ekspor dan insitusi terkait
lainnya.

UU PPSK Disahkan, LPEI: Bukti Dukungan Pemerintah dan DPR bagi Peningkatan Ekspor

Persetujuan DPR dan pemerintah atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada, Kamis 15 Desember lalu, diyakini akan memberi dampak positif bagi peningkatan kinerja ekspor Indonesia, antara lain melalui ketentuan yang membuat LPEI dapat turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional, serta menerima Devisa Hasil Ekspor (DHE) atas transaksi ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem
keuangan negara.

Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso menyampaikan, keputusan bahwa LPEI dapat menerima DHE ini merupakan penguatan fungsi LPEI dalam melakukan mandatnya mendukung sektor berorientasi ekspor melalui penyediaan pembiayaan, penjaminan dan asuransi.

Selain itu, produk dan jasa yang disediakan LPEI untuk melayani kebutuhan debitur akan semakin lengkap, mulai dari penyediaan modal kerja untuk pembelian bahan baku hingga membantu modal kerja pasca ekspor.

Peminat Meningkat, Nilai Ekspor Minyak Kelapa Naik Hingga 36,33 Persen

“Aturan pengelolaan rekening DHE oleh LPEI ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi debitur LPEI dalam penyaluran penerimaan pembayaran dari buyer di luar negeri, tetapi juga
akan membuat biaya transaksi perbankan lebih efisien baik bagi debitur korporat maupun debitur UKM dalam melakukan transaksi ekspornya,” kata Riyani.

Menurutnya, penyaluran DHE di LPEI juga akan memperluas akses yang lebih besar bagi eksportir untuk masuk ke pasar non tradisional.

“Kondisi ini dimungkinkan karena jaringan kerjasama yang dimiliki LPEI baik dengan perbankan, perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan dan Eximbank di negara atau kawasan tujuan ekspor Indonesia,” jelas Riyani.

Pasca Bocah Tenggelam di Kubangan Galian C, Polres Sukoharjo Didesak Usut Dugaan Pelanggaran SOP Tambang

Berita Lainnya

Berita Terkini