JURNAL HARIANKOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), resmi melakukan penahanan terhadap MK, tersangka kasus perusakan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB), berupa tembok bekas benteng Keraton Kartasura.
Penahanan dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jateng melimpahkan berkas tahap dua yaitu, berupa barang bukti disertai tersangka di Kejari Sukoharjo, Senin (3/10/2022).
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo mewakili Kajari, Hadi Sulanto menyampaikan, setelah menerima dan memeriksa berkas dari PPNS BPCB Jateng, langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Kasus Perusakan Tembok Bekas Benteng Keraton Kartasura, Kinerja PPNS BPCB Jateng Dipertanyakan
“Tersangka, untuk sementara kami lakukan penahanan. Kami titipkan di rutan Polres Sukoharjo,” kata Galih.
Proses berikutnya, pihak Kejari akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo agar segera dilakukan gelar persidangan. Namun sebelum dilimpahkan, terlebih dulu akan dilengkapi administrasi pelimpahannya.
“Sesegera mungkin kami limpahkan (ke PN Sukoharjo), biasanya penetapan hari persidangan memakan waktu sekira tiga hari setelah pelimpahan. Karena persidangannya disini (PN Sukoharjo-Red), mungkin bisa lebih cepat,” ujar Galih.
Geger Tembok ODCB Dijebol, Desa Singopuran Kartasura Menyimpan Banyak Situs Bersejarah
Adapun barang bukti yang disertakan oleh PPNS BPCB Jateng dalam pelimpahan berkas tahap dua ini, diantaranya adalah bongkahan batu bata bekas tembok benteng Keraton Kartasura, dokumen, dan alat berat yang masih di titipkan,
“Untuk alat berat eksavator yang digunakan sebagai alat penjebol tembok, masih dititipkan di sebuah tempat di Klaten, dirawat disana. Karena kalau dibawa kesini tidak ada tempatnya,” imbuh Galih.
Ketua PPNS BPCB Jateng, Sukronedi, menyatakan, dengan telah diterimanya pelimpahan berkas tahap dua oleh Kejari Sukoharjo, artinya hasil penyidikan sudah lengkap atau P21.
Sampaikan Bela Sungkawa, Kapolri Takziah ke Rumah Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan
“Barang bukti dan tersangka sudah kami serahkan. Dari kejaksaan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari, tapi ini masih dititipkan di Polres Sukoharjo. Setelah itu, nanti akan dipindah ke Rutan Surakarta. Untuk barang bukti ada 15 item,” paparnya.
Sementara kuasa hukum MK, Bambang Ari Wibowo menyatakan, semula pihaknya berupaya dengan memohon agar dilakukan penahanan luar, namun oleh Kejari Sukoharjo tidak dikabulkan dengan berbagai pertimbangan.
“Tadi kami sudah berbicara banyak, mengajukan agar bisa ditahan luar, tapi karena satu dan lain hal, kali ini klien kami ditahan di Polres Sukoharjo. Mungkin dalam waktu dekat akan segera diajukan ke pengadilan, tidak akan lebih dari 20 hari,” pungkasnya. (Sapto)