Kasus Perusakan Tembok Bekas Benteng Keraton Kartasura, Kinerja PPNS BPCB Jateng Dipertanyakan

Kasus perusakan tembok berstatus Obyek Diduga Cagar Budaya berlokasi di Kartasura, Sukoharjo, aparat penegak hukum harus serius dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelakunya

23 September 2022, 18:06 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Ketua Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Kusumo Putro, menilai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng), lamban dalam menyelidiki kasus perusakan tembok bekas benteng Keraton Kartasura.

“Kasus ini sudah berjalan lima bulan, seharusnya kalau kelengkapan berkas perkara telah lengkap atau sudah dinyatakan P21, segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Dan tersangka harus ditahan,” kata Kusumo saat ditemui awak media, Jum’at (23/9/2022).

Menurutnya, dalam kasus perusakan tembok berstatus Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berlokasi di Kartasura, Sukoharjo ini, aparat penegak hukum harus serius dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelakunya.

Geger Tembok ODCB Dijebol, Desa Singopuran Kartasura Menyimpan Banyak Situs Bersejarah

“Saya mendapat informasi, berkas pada 16 September 2022 kemarin, sudah P21. Kalau sudah P21, kenapa sampai sekarang tidak segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo agar persidangan bisa segera dimulai,” ujarnya.

Dengan digelarnya persidangan nanti, masyarakat diharapkan secara umum juga bisa melihat proses penegakan hukum terkait perusakan bangunan cagar budaya.

“Sepanjang pengamatan kami, mungkin ini merupakan kasus pertama kali pengrusakan cagar budaya yang masuk ke ranah persidangan pidana. Tentu ini juga akan menjadi contoh dan pelajaran bagi yang lain agar kejadian yang sama tidak terulang,” tegasnya.

Protes Warga Berlanjut, Pembangunan Gudang Plastik di Sidorejo Sukoharjo Diminta Berhenti

Hukuman maksimal sangat penting dijatuhkan kepada pelaku agar dimasa mendatang, masyarakat dan pemerintah lebih memperhatikan keberadaan dan kelestarian objek peninggalan sejarah yang masuk pada kategori ODCB.

“Supremasi hukum harus ditegakkan. Jangan sampai tersangkanya ini lepas atau dihukum terlalu ringan tidak sesuai dengan Undang-undang yang ada. Jika tersangkanya lepas, maka masyarakat akan menilai bahwa merusak cagar budaya ternyata tidak masalah,” imbuhnya.

Terpisah, PPNS BPCB Jateng, Harun Al Rasyid saat dihubungi, membenarkan bahwa berkas perkara perusakan tembok bekas benteng Keraton Kartasura belum dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo.

Sosialisasi Cagar Budaya Pasca Perusakan ODCB di Kartasura, Disdikbud Sukoharjo Dinilai Lambat Bertindak

“Yang jelas berkas sudah lengkap. Sekarang tahap persiapan dan koordinasi untuk tahap dua,” jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Seperti diketahui, tembok bekas benteng Keraton Kartasura dijebol menggunakan alat berat pada Jum’at, 22 April 2022 lalu. Penjebolan atas perintah pemilik lahan berinisial MK.

Atas perbuatannya itu, MK telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022. Namun ia tidak ditahan, hanya dikenai kewajiban lapor saja.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini