JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – MG alias Nata (18) istri NTH (21), tersangka pelaku pembunuh siswi SMP di Pandeyan, Grogol, Sukoharjo beberapa waktu lalu membuat pernyataan mengejutkan.
Ibu muda yang dari hasil pernikahan dengan NTH memiliki satu anak umur 3 tahun dan kini tengah hamil 5 bulan itu, mengaku sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga dipaksa menjual diri menjadi pelacur oleh suaminya.
MG didatangkan Polres Sukoharjo dari Tenggarong, Kalimantan Timur, setelah sempat melarikan diri lantaran tidak kuat lagi selalu dianiaya oleh suaminya saat tinggal di tempat kos di daerah Kartasura. Ia akan membantu Polisi sebagai saksi atas kasus pembunuhan itu.
Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Psikolog Minta Sekolah Beri Edukasi
“Saya di Kalimantan sejak awal Januari 2023 atas kemauan saya sendiri. Saya lari, menghindari suami,” kata Nata saat bertemu dengan awak media di Mapolres Sukoharjo, Rabu (3/2/2023).
Dia mengaku menikah dengan NTH saat usianya masih 16 tahun. Satu tahun setelah pernikahan, Nata sering mendapatkan perlakukan KDRT dari sang suami. “Saya setiap hari di-KDRT, setelah pernikahan berjalan satu tahun,” ucapnya.
Tak hanya Nata, anak mereka juga pernah ditendang oleh NTH. Video saat NTH melakukan kekerasan kepada anaknya itu sempat viral di media sosial (medsos) setelah diunggah oleh Nata sendiri.
2 Anggota Perguruan Silat Jadi Korban Tabrak Lari di Sragen, Kapolres: Murni Kecelakaan Lalu Lintas
Ia menuturkan aksi suaminya menendang anaknya itu dilakukan pada bulan November 2022 lalu, di tempat kos mereka, yaitu di Kartasura. “Anak pernah ditendang dia. Penyebabnya karena telur asin miliknya dimakan anaknya, dia bangun tidur terus marah,” ujarnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menuturkan keterangan dari Nata itu nanti akan didalami oleh penyidik PPA Polres Sukoharjo. Tidak menutup kemungkinan NTH akan menghadapai dua perkara. Selain sebagai tersangka pembunuhan, juga bakal dijerat perkara KDRT.
“Keterangannya mbak Nata akan kami dalami dan selidiki lebih lanjut, apakah nanti keterangan itu disertai alat bukti lainnya. Karena kalau diproses hukum harus disertakan alat bukti yang cukup,” kata Kapolres.
Transaksi Sabu via Online, Warga Solo Tertangkap Polisi di Terminal Kartasura
Menurut Kapolres, jika alat bukti terpenuhi, maka penyidik akan membuatkan berkas perkara tersendiri atas dugaan tindakan KDRT NTH terhadap istrinya, termasuk juga kekerasan terhadap anaknya yang masih balita.
“Namun saat ini Nata belum membuat laporan resmi terkait dengan dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya itu,” pungkas Kapolres. (Sapto)