JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Seorang pria berinisial TC alias Gendut (38) warga Gumunggung, Banjarsari, Solo, diamankan petugas Satnarkoba Polres Sukoharjo setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Informasi yang didapat, penangkapan terhadap TC dilakukan di terminal bus Kartasura pada, Kamis (26/1/2023) lalu, sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkoba jenis sabu di terminal itu.
17 Tersangka Kasus Narkoba Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Malang
“Penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi yang diterima sebelumnya bahwa ada seorang pria mengendarai motor matik nopol AD 3364 LS, gerak geriknya mencurigakan,” kata Kapolres kepada wartawan pada, Rabu (1/2/2023)
Setelah digeledah dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, TC saat diinterogasi oleh Satnarkoba, mengakui telah mengambil paket sabu tersebut.
“Barang bukti berupa sabu sebanyak satu paket dalam bungkus plastik klip yang dibungkus lakban oranye. Sabu didapatkan dengan cara membeli melalui jasa transfer. Transaksi dilakukan dengan penjual bernama Ompong yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolres.
Ketahuan Edarkan Narkoba, Pemuda Sumawe Malang Diamankan Polisi
TC mengaku paket sabu itu dikirim ke lokasi penangkapan yaitu terminal Kartasura seusai bertransaksi secara online melalui website. Saat ini TC dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, selain menyita barang bukti berupa sabu dengan berat sekira 0,55 gram dalam bungkus plastik berisolasi warna oranye dengan tulisan shopee, petugas juga mengamankan satu buah ponsel beserta SIM Card, dan satu unit motor matik warna hitam berikut STNK bernopol AD 3364 LS.
“Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan /atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun hingga maksimal 12, dan denda paling sedikit Rp 800 juta hingga paling banyak Rp8 miliar,” tandas Wahyu. (Sapto)