JURNAL HARIANKOTA – Spanduk aspirasi dengan berbagai tulisan mewarnai sekitar lokasi tempat berlangsungnya sidang ditempat yang digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), Senin (26/9/2022).
Aksi membentangkan spanduk tersebut tak urung menarik perhatian masyarakat. Spanduk tidak hanya dibentangkan di lokasi sidang ditempat, namun juga dibentangkan di pagar kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Kebumen.
Beberapa materi tulisan dalam spanduk terkait dugaan permainan data lelang proyek di Kabupaten Kebumen. Tulisannya, “Tunjukkan Kebumen Bersih Dari Mafia Proyek”, “Kebumen Butuh Kejujuran”, “Brantas Mafia Lelang”, “Bongkar Lelang Proyek Abal-abal dan Rekayasa”, dan masih ada beberapa lainnya.
Dugaan Maling Uang Rakyat, Tokoh Agama Himbau Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
“Ini bukan demo, kalau demo kan mesti ada pemberitahuan ke pihak-pihak terkait. Teman-teman dari asosiasi anggota kami turun ke lapangan menyampaikan aspirasi agar sidang PTUN berlangsung fair, tidak berat sebelah,” kata Ketua DPD Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas)Kebumen, Moch. Alwanudin Nawawi saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Diketahui, kasus dugaan permainan data lelang proyek ini terjadi pada lelang proyek yang dilakukan Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten (UKPBJ) Kebumen Tahun Anggaran 2022, yakni paket proyek peningkatan ruas jalan Karanggayam-Kebakalan Kabupaten Kebumen (BANPROV) Nomor : 07.2/Pokja I/2022.
Dari kasus ini, rupanya ada pihak yang telah dirugikan yakni CV Sinar Mutiara, perusahaan jasa konstruksi putra daerah. Melalui kuasa hukumnya dari firma hukum GP and Law, kemudian melayangkan somasi, namun tidak mendapat respon dari UKPBJ Pemkab Kebumen dan beberapa pihak lainnya.
Kasus Perusakan Tembok Bekas Benteng Keraton Kartasura, Kinerja PPNS BPCB Jateng Dipertanyakan
Akhirnya CV Sinar Mutiara menempuh jalur hukum mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen. Adapun yang digugat adalah Bupati Kebumen, Dinas PUPR Kebumen, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan UKPBJ Kebumen.
CV Sinar Mutiara menggugat Bupati Kebumen selaku tergugat pertama, menyusul tergugat dua adalah Dinas PUPR Kebumen, tergugat tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tergugat empat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Selain menggugat bupati dan sejumlah pejabat Pemkab Kebumen, CV Mutiara juga menempatkan pemenang lelang proyek sebagai turut tergugat yakni, Direktur CV DPW, Direktur CV FAG dan Direktur CV PJ Sruweng Kebumen.
Sidang gugatan terhadap tiga direktur itu, berjalan bersamaan secara dismissal di PTUN Semarang, dimana dalam proses perjalanannya juga digelar sidang terbuka di Kebumen, dengan materi pemeriksaan ditempat.
Atas sidang ditempat yang digelar PTUN itu, Gapeknas Kebumen dengan puluhan anggotanya yang terdiri dari beberapa pengusaha jasa konstruksi turut hadir untuk menyampaikan aspirasi dan unjuk solidaritas terhadap CV Sinar Mutiara yang telah dirugikan oleh permainan data lelang proyek.(Sapto)