JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Dua tersangka pelaku jambret berhasil diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo setelah beraksi di Jalan Raya RSUD Ir. Soekarno – Bekonang, tepatnya di area persawahan Dukuh Nongko, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada 6 Februari 2023 yang lalu.
Identitas masing-masing tersangka pelaku adalah AAP (19), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan MRR (23), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
“Dua tersangka pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo setelah menjambret tas milik Suyatmi (51), di Jl. Raya RSUD Ir. Soekarno – Bekonang,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan pada, Jum’at (24/2/2023).
Polisi Amankan 2 Tersangka Pengedar Uang Palsu di Wilayah Hukum Polres Malang
Ia mengungkap, korban sendiri merupakan warga Desa Kepuh, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo,” terang AKBP Wahyu.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, bahwa korban dijambret sekira pukul 04.10 WIB, dimana saat itu korban tengah perjalanan dari rumahnya menuju pasar Jaten Karanganyar menggunakan sepeda motor.
“Saat korban melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba didekati (dipepet) dua orang yang berboncengan dan langsung mengambil tas milik korban. Kedua pelaku lantas melarikan diri dengan cepat,” jelasnya.
Foto Usai Berhubungan Badan Disebar Mantan, Wanita Asal Probolinggo Lapor Polres Sukoharjo
Dengan kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian yang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di salah satu tempat makan di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Menurut pengakuan korban, tas yang dicuri tersebut berisikan 1 buah handphone, uang senilai kurang lebih Rp 1 Juta, dan surat-surat seperti KTP, STNK, SIM, dan ATM.(Sapto)