JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Unit Reskrim Polsek Pakisaji Polres Malang berhasil mengamankan dua pelaku pengedar uang palsu di Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat (23/12/2022) malam.
Pelaku yang diamankan merupakan dua sejoli berinisial JF (22) pria asal Kertosono, Nganjuk dan seorang perempuan SM (20) warga Klojen, Kota Malang.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, kedua pelaku ditangkap usai seorang pedagang yang membuka usaha toko pracangan di depan rumahnya curiga dengan uang yang dipergunakan pelaku untuk membeli rokok di tokonya.
Cetak Uang Palsu, 2 Tersangka Diamankan Polres Garut
“Korban curiga saat pelaku membayar dengan uang pecahan Rp. 50 ribu, saat diraba dan diterawang sepertinya kok palsu,” ucap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (24/12/2022).
Korban yang mempertanyakan keaslian uang yang diberikan malah dibantah oleh kedua pelaku, sehingga sempat terjadi keributan di toko korban.
Taufik melanjutkan, polisi segera mendatangi tempat kejadian sesaat setelah dihubungi korban. Kedua pelaku sempat berusaha kabur ketika didatangi petugas kepolisian.
Rumah Warga Sukoharjo Ini Disegel Polisi Usai Digerebek, Diduga Jadi Tempat Produksi Uang Palsu
Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu dengan nomor seri ganda, 1 telepon genggam dan 2 bungkus rokok yang baru dibelinya.
“Modus yang digunakan pelaku adalah membeli barang dengan uang palsu pada malam hari, berharap mendapat kembalian uang asli,” lanjutnya.
Menurut pengakuan tersangka saat diamankan di Polsek Pakisaji, keduanya bisa mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dari seseorang di media sosial.
Awas, Uang Palsu Beredar di Sukoharjo, Masyarakat Diminta Jeli dan Teliti
Pembayaran uang palsu dilakukan tersangka menggunakan uang elektronik, lalu barang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Taufik mengimbau kepada para pedagang agar lebih teliti saat menerima uang dari pembeli.
“Para pedagang harap lebih berhati-hati, karena pelaku biasanya mengambil kesempatan pada saat kondisi ramai menjelang hari raya atau tahun baru seperti saat ini,” pungkasnya.
Kisah Sukses Srikandi Ekspor dari Indonesia, Bawa Bulu Mata Palsu Tembus Pasar Eropa dan Amerika
Akibat perbuatannya, para pelaku terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polsek Pakisaji. Keduanya dikenakan pasal 245 KUH Pidana, tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu. (ARM)