JURNAL HARIANKOTA, MAGELANG – Sebanyak lima orang tersangka diamankan Polresta Magelang, saat dilakukan penggrebekan tambang ilegal galian C di lereng Gunung Merapi, tepatnya di kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dari lokasi penambangan pasir secara ilegal itu juga turut diamankan lima alat berat sejenis backhoe dan empat unit truk pasir. Penggrebekan dilakukan pada, Sabtu (25/2/2023).
Dilansir dari laman Twitter Polda Jateng @poldajateng, Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba dalam siaran pers di Magelang pada, Minggu (26/2/2023) menyampaikan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah Srumbung.
Diduga Langgar UU Ciptaker Minerba, Pengelola Tambang di Polokarto Akhirnya jadi Tersangka
“Pada saat dilakukan penggerebekan lima orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak lima unit alat berat jenis backhoe dan empat unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” ungkap pria yang pernah menjabat Kasatreskrim Polres Sukoharjo itu.
Sementara, Kapolresta Magelang, Kombes. Pol Ruruh Wicaksono menyampaikan, setelah dilakukan penindakan terhadap penambangan pasir ilegal tersebut, saat ini sedang dalam proses penyidikan.
“Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Kapolresta.
Bupati Sukoharjo Tutup Tambang Galian C Ilegal, Sebut Ada Keterlibatan Tokoh
Diketahui, sehari sebelum penggrebekan, tepatnya pada, Jum’at (24/2/2023) sekelompok massa mengatasnamakan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di Kecamatan Srumbung, menggelar aksi penolakan tambang ilegal galian golongan C di lereng Gunung Merapi.
Dalam aksi itu, mereka meminta polisi menindak pelaku tambang galian golongan C ilegal di lereng Gunung Merapi karena sudah meresahkan dan berdampak negatif bagi warga, salah satunya mata air mulai mengering.(Sapto)