JURNAL HARIANKOTA, YOGYAKARTA – Dua orang pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY. Penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Barat.
Dalam kasus yang menghebohkan itu, korban mutilasi teridentifikasi berjenis kelamin laki-laki asal Pangkalpinang bersatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta.
Terduga dua pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial W warga Magelang, Jawa Tengah dan RD warga DKI Jakarta ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada, Sabtu (15/7/2023) kemarin.
Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Sukoharjo, Polisi Hadirkan Tersangka Peragakan 113 Adegan
“Saat ini pelaku sudah ada di Direktorat Reskrimum Polda DIY kemudian akan dilakukan pemeriksaan intensif terkait dengan motif kemudian perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi kepada awak media, Minggu (16/7/2023).
Dijelaskan Endriadi, pengungkapan kasus mutilasi itu bermula dari adanya laporan di Polresta Sleman terkait penemuan beberapa potongan tubuh manusia diduga korban mutilasi di Sungai Bedog, Dusun Kelor, Bangunkerto, Kecamatan Turi, Sleman pada 12 Juli 2023, sekira pukul 19.30 WIB.
Dari temuan itu kemudian dilakukan pendalaman terhadap temuan potongan tubuh tersebut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY sehingga identitas korban diketahui berjenis kelamin laki-laki, warga Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2 Tahun Laporan Kasus Inses di Sukoharjo Masih Lidik, Ketum Komnas Perlindungan Anak Bakal Turun
“Identitas korban atas nama inisial R, yang bersangkutan adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta,” ungkapnya.
Tim kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), digital forensik, dan menghimpun keterangan masyarakat hingga mengerucut pada identitas dua tersangka W dan RD yang diketahui telah melarikan diri ke Jawa Barat.
Mereka berhasil diamankan di kediaman RD di Bogor, Jawa Barat, kemudian dibawa ke Yogyakarta pada Sabtu (15/7/2023) malam.
Mentahkan Dalil Pemohon, PT BTM Bakal Hadirkan Ahli di Sidang Perkara PKPU Babak 2