2 Tahun Laporan Kasus Inses di Sukoharjo Masih Lidik, Ketum Komnas Perlindungan Anak Bakal Turun

Pelaku rudapaksa yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya ini pantas mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun

3 Juli 2023, 18:09 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Sorotan sejumlah kalangan terhadap penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah terhadap anak perempuannya sendiri di Sukoharjo makin santer disampaikan.

Kali ini giliran Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait angkat bicara menyatakannya keprihatinannya atas lamanya penuntasan kasus yang dilaporkan sejak 2021 lalu.

“Saya ikut prihatin atas kejadian ini dimana kasus rudapaksa terhadap anak kandung (inses) terjadi juga di beberapa daerah. Ini merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak boleh diabaikan,” kata Arist saat diminta komentarnya pada, Sabtu (1/7/2023).

Stop Pencitraan, Capres 2024 Dituntut Adu Gagasan Kesinambungan Program Pemerintah

Menurutnya, pelaku rudapaksa yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya ini pantas mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun, dan dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa kebiri suntik kimia dan pemasangan cip pemantau, apalagi dilakukan oleh orang tua kandung hingga hamil.

KPAI sebagai institusi independen di bidang perlindungan anak di Indonesia, mendesak dan mendukung Kapolres Sukoharjo untuk segera menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegasnya.

Arist mengatakan demi kepentingan utama dan keadilan hukum bagi korban dan pendampingan korban, pihaknya akan segera menurunkan dan menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak Solo Raya.

Hari Bhayangkara ke-77, Polres Sukoharjo Dibayangi Penanganan Kasus Inses Ayah Hamili Anak Tak Kunjung Tuntas

Melalui kasus ini, KPAI juga mendesak Bupati Sukoharjo dan jajaran terkait dibawahnya segera mendeklarasikan gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Forkopimda.

“Saya nanti akan cari waktu untuk bisa ke Sukoharjo (untuk mendapatkan informasi dan membantu penyelesaian kasus),” imbuh Arist.

Sebelumnya, aktivis sosial kemasyarakatan yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Sukoharjo, Dr BRM Kusumo Putro, juga ikut terus gencar mendesak kepolisian agar segera menyelesaikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya itu.

Kasus Perdagangan Orang: Kantor Imigrasi Malang Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO

Berita Lainnya

Berita Terkini