Mentahkan Dalil Pemohon, PT BTM Bakal Hadirkan Ahli di Sidang Perkara PKPU Babak 2

Jika melihat fakta yang ada, antara Permohonan PKPU yang terdahulu dengan Permohonan PKPU saat ini merupakan peristiwa hukum yang sama bahkan pihak-pihaknya pun juga sama

27 Juni 2023, 00:22 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SURABAYA – Sidang Permohonan PKPU PT Banyu Telaga Mas (BTM) dalam Perkara Nomor: 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya pada, Senin (26/6/2023).

Agenda sidang babak kedua ini pembuktian dari Pemohon PKPU dan Termohon PKPU (PT BTM).

Seolah tidak menyerah dengan Permohonan sebelumnya, kini dalam persidangan tersebut Pemohon PKPU juga hadirkan ahli untuk memperkuat terhadap perjanjian-perjanjian yang didalilkan kepada PT BTM merupakan perjanjian yang sah secara hukum.

Sidang Pertama Kasus PT BTM di PN Tanjung Selor, JPU Dinilai Gagal Paham Soal Administrasi

Sebagai informasi, sebelumnya PT BTM sudah pernah diajukan Permohonan PKPU dalam Perkara Nomor: 37/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby, yang dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Permohonan PKPU terdahulu dinyatakan ditolak.

Jika melihat fakta yang ada, antara Permohonan PKPU yang terdahulu dengan Permohonan PKPU saat ini merupakan peristiwa hukum yang sama bahkan pihak-pihaknya pun juga sama.

Seperti misalnya CV Baja Teknik Perkasa yang dalam Permohonan PKPU terdahulu dijadikan “Kreditor Lain”, kini CV Baja Teknik Perkasa dalam Permohonan PKPU Perkara Nomor: 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby dijadikan sebagai “Pemohon PKPU”, dengan kata lain hanya dilakukan perubahan posisi saja/rolling.

Waspada, Permainan Mafia Tambang di Kaltara Dibalik Rekayasa Permohonan PKPU ke-2 Terhadap PT BTM

Meskipun kini Permohonan PKPU diajukan lagi terhadap PT BTM dengan diperkuat keterangan ahli dari Pemohon PKPU, PT BTM tetap tidak mengakui mempunyai utang kepada CV Baja Teknik Perkasa, PT Adhikara Putra Mandiri, dan PT Surya Makmur Konstruksi atas perjanjian-perjanjian yang didalilkan oleh Pemohon PKPU.

Pasalnya Budy Santosa selaku Pemegang Saham sekaligus Komisaris Utama PT BTM menyatakan tidak pernah mengetahui perjanjian-perjanjian tersebut.

“Saya gak tahu soal perjanjian tersebut, kalau melihat dari tanggalnya perjanjian, itu mungkin dibuat sama Dirut yang dulu, soalnya Dirut yang dulu nggak pernah kasih laporan ke saya selama 2 tahun menjabat, padahal sudah saya tanya berkali-kali tentang kegiatan PT BTM tapi jawabnya “ntar-ntar” terus” ujar Budy.

Puisi Butet di Acara Bulan Bung Karno Bikin Geger, Pengamat Sospol CNI: Seperti Menepuk Air di Dulang

Berita Lainnya

Berita Terkini