JURNAL HARIANKOTA – Sebuah tayangan video beredar luas di grup WhatsApp warga. Dalam video itu terlihat sejumlah orang tengah menghajar seorang pria berbaju krem di jalan pemukiman warga.
Informasi yang didapat, pria yang jadi bulan-bulanan itu ternyata seorang pencuri yang gagal menguras isi rumah target sasarannya. Lokasinya di wilayah Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Kapolsek Kartasura, Polres Sukoharjo, AKP Mulyanta saat dikonfirmasi membenarkan kejadian dalam video tersebut. Saat ini tersangka percobaan pencurian tersebut sudah diamankan untuk proses hukum.
“Ya benar. Kejadiannya kemarin, Selasa (4/10/2022) sekira pukul 11.30 WIB tepatnya di daerah Desa Makamhaji, Kartasura, kami telah mengamankan seorang pria, tersangka percobaan pencurian,” kata Kapolsek, Rabu (5/10/2022).
Adapun identitas tersangka berinisial ME (39), warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. Ia beraksi bersama seorang temannya yang sudah diketahui identitasnya, saat ini masih buron.
“Jadi, tersangka ini telah masuk rumah seorang warga. Waktu itu pemilik rumah tidak ada karena sedang pergi bekerja. Tetangganya mengetahui ada orang masuk ke rumah tersebut, kemudian menelpon korban (pemilik rumah-Red),” papar Kapolsek.
Selidiki Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, TGIPF Mulai Bekerja
Setelah sampai rumah, korban mendapati kunci pintu sudah dalam kondisi rusak dan terbuka. Korban kemudian masuk kamar dan ternyata didalamnya ada orang. Korban lantas berteriak hingga akhirnya didengar oleh para tetangga.
“Tersangka didapati berada di dalam kamar, kemudian korban berteriak hingga para tetangga berdatangan membantu menangkap tersangka yang diduga akan melakukan pencurian,” terang Kapolsek.
Karena akan melarikan diri, tersangka tak ayal menjadi sasaran amukan warga. Bahkan sempat terjadi kejar-kejaran di tengah pemukiman hingga akhirnya tertangkap di bantu anggota Polsek Kartasura.
Data Pemerintah, 448 Orang Jadi Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, 125 Diantaranya Meninggal Dunia
“Tersangka ditangkap warga bersama anggota Polsek Kartasura. Karena ada luka-luka, pelaku kami bawa ke Rumah Sakit UNS. Tapi hanya luka ringan, dan sekarang sudah kami amankan di Polsek Kartasura,” kata Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka ME merupakan seorang residivis yang sudah empat kali masuk penjara. Diantaranya di wilayah Solo dua kali dan Kartasura dua kali.
“Pelaku sudah lima kali ini melakukan kejahatan. Dia spesialis pencurian brankas dengan sasaran rumah kosong siang hari, ketika pemilik rumah tidak ada,” jelasnya.
Sampaikan Bela Sungkawa, Kapolri Takziah ke Rumah Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. Adapun barang bukti yang diamankan yakni obeng yang digunakan untuk merusak kunci pintu.(Sapto)