JURNAL HARIANKOTA – Bermula dari konflik alih status kepemilikan gedung Panti Marhaen Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), yang berada di Jl Purworejo RT 02/ RW 08, Jetis, Sukoharjo, Ketua Keluarga Besar Marhaenis (KBM) Sukoharjo, Amat Suyadi, harus berurusan dengan polisi.
Ia dilaporkan ke Polres Sukoharjo oleh cucu pendiri Yayasan Pendidikan Pancasila yang berinisial HK dengan sangkaan pencemaran nama baik. Yayasan tersebut diketahui merupakan pengelola gedung Panti Marhaen.
“Saya dilaporkan atas tulisan saya dalam sebuah spanduk bunyinya, tangkap dan adili segera HK dan kawan-kawan yang telah merobohkan cagar budaya Sukoharjo yaitu, gedung Panti Marhaen,” kata Amat saat ditemui di sela memenuhi panggilan polisi di Polres Sukoharjo, Selasa (4/10/2022).
HUT TNI ke-77, Dandim Sukoharjo Makan Bersama Tukang Becak dan Serahkan Bantuan Sembako
Tak hanya itu, Amat juga menuding HK telah menjarah gedung Panti Marhaen. Saat ini tanah lokasi gedung yang semula milik yayasan itu, disebutkan Amat sudah beralih kepemilikan atas nama HK.
“Sebenarnya, waktu perobohan gedung itu, saya dan teman-teman telah melaporkan HK dan kawan-kawan yang telah merusak gedung Panti Marhaen dan menjarah tanahnya. Namun ketika dilakukan gelar perkara, laporan saya dikatakan tidak memenuhi syarat karena tanahnya sudah atas nama HK,” terangnya.
Akhirnya giliran Amat yang dilaporkan ke Polres Sukoharjo atas tulisan dalam spanduk yang terpasang di lokasi tempat semula berdirinya gedung Panti Marhaen. Sebagai Ketua KBM Sukoharjo, Amat mengaku tidak bisa menerima hasil dari gelar perkara.
Selidiki Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, TGIPF Mulai Bekerja
“Mestinya, HK diperiksa dulu untuk mencari tahu kenapa tanah Panti Marhaen itu bisa berganti nama kepemilikannya. Padahal itu jelas tanah Panti Marhaen (yayasan-Red). Ada beberapa hal yang bisa kami lakukan dalam perkara ini, kami bisa melaporkan HK terkait dugaan penggelapan sertifikat,” ujar Amat.
Berdasarkan keterangan salah satu pengurus yayasan yang juga mantan pejabat Pemkab Sukoharjo, Amat menyebutkan, semula sertifikat tanah gedung Panti Marhaen dipinjam oleh HK, namun tidak dikembalikan, justru dibalik nama menjadi milik HK pribadi.
“Saya tetap keukeuh menyatakan bahwa tanah dan gedung Panti Marhaen adalah tanah milik Marhaenis untuk kegiatan keluarga besar Marhaen di Sukoharjo. Karena satu-satunya lambang kemerdekaan kita (Indonesia-Red) yang dari Sukoharjo, ya gedung itu,” tegasnya.
Data Pemerintah, 448 Orang Jadi Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, 125 Diantaranya Meninggal Dunia
Sebagai pihak terlapor, Amat mengaku sudah dipanggil secara pribadi sebanyak dua kali namun menolak untuk hadir. Ia beralasan, apa yang dilakukannya bukan atas nama pribadi, namun sudah membawa nama organisasi KBM Sukoharjo.
“Terus untuk panggilan ketiga, saya sarankan agar memanggil atas nama organisasi. Karena saya ketua organisasi KBM Sukoharjo yang ditunjuk oleh teman-teman. Yang jelas saya tidak merasa mencemarkan nama baik HK. Pembuktiannya sangat mudah, HK harus diperiksa dulu terkait asal mula tanah itu dari mana,” tandasnya.(Sapto)