JURNAL HARIANKOTA – Sidang gugatan perkara dugaan penyimpangan proses lelang pengadaan barang dan jasa di Pemda Kebumen mulai digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (13/7/2022).
Pada sidang perdana ini, agendanya adalah pemeriksaan persiapan gugatan perkara Nomor 38/G/2022/PTUN.Smg. Pokja Pemilihan 1 Pemda Kebumen digugat oleh CV. Sinar Mutiara.
Sidang sendiri dipimpin Majelis Hakim terdiri Kukuh Santiadi, Hendry Tohonan Simamora, dan Trisoko Sugeng Sulistyo. Sedangkan CV. Sinar Mutiara selaku penggugat, hadir diwakili oleh dua orang kuasa hukumnya dari GP Law and Firm.
Duh, Seorang Bocah 8 Tahun di Jepara Tubuhnya Terbakar 80 Persen Akibat Bermain Api
Adapun tergugat yang hadir ada dua orang, masing-masing adalah Biro Hukum Pemda Kebumen, dan Ketua Pokja Pemilihan 1 Kabupaten Kebumen.
Gema Damaiyanto dari GP Law and Firm saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dalam perkara gugatan perdata ini, pihaknya merupakan kuasa hukum dari CV. Sinar Mutiara.
“Bahwa kenapa kami melayangkan gugatan di PTUN semarang ini, karena memang obyek sengketanya menyangkut keputusan atau pengumuman yang telah ditebitkan oleh pokja selaku pejabat yang berwenang,” katanya.
Kendaraan Listrik Bakal Digunakan Polri dan TNI, Presiden Siapkan Inpres
Oleh karenanya sebagai upaya mencari keadilan terkait perkara yang dimohonkan CV. Sinar Mutiara, PTUN Semarang memiliki kompentesi absolut dan relatif.
Diketahui, munculnya gugatan bermula temuan kejanggalan penayangan lelang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda Kebumen yang diunggah pada hari libur.
Ada dugaan dokumen lelang ada beberapa yang salah. Dugaan penyimpangan tak hanya itu saja, ada penambahan syarat dalam spesifikasi teknis yang dinilai mengada-ada.
Hal itu dinilai tidak sesuai dengan surat edaran Ketua LKPP yang dengan tegas melarang adanya penambahan persyaratan kualifikasi dan teknis.(Sapto)